PENGELOLAAN dan Pengaturan Pembukaan Lahan Gambut : Antara Larangan Pembakaran dan Kearifan Lokal di Indonesia

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 17:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nazwa Az - Zahrah

Nazwa Az - Zahrah

Pembakaran hutan dan lahan gambut merupakan masalah serius yang terus menjadi perhatian di Indonesia, mengingat dampak ekologis, sosial, dan ekonomi yang sangat besar.

Sekitar 98 persen kebakaran ini disebabkan oleh aktivitas manusia, baik disengaja maupun karena kelalaian, menunjukkan bahwa faktor pengelolaan yang buruk dan perilaku manusia menjadi akar utama permasalahan.

Pembukaan lahan gambut secara tradisional dilakukan dengan metode pembakaran yang dianggap praktis dan murah.

Namun, metode ini justru berisiko tinggi karena lahan gambut ketika mengering menjadi sangat mudah terbakar dan sulit dipadamkan.

Kebakaran ini tidak hanya merusak ekosistem lokal tetapi juga berkontribusi pada polusi udara skala besar akibat kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat dan menghambat aktivitas ekonomi.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kerangka hukum untuk menanggulangi kebakaran ini, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang tersebut mewajibkan setiap individu atau perusahaan untuk tidak menggunakan api dalam pembukaan lahan, dengan ancaman hukuman yang cukup berat berupa penjara 3-10 tahun dan denda 3-10 miliar Rupiah.

Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengurangi praktik pembakaran lahan yang selama ini merajalela.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan api untuk membuka lahan masih berlangsung luas.

Alasan yang sering dikemukakan adalah pembakaran lebih efisien dalam waktu dan biaya serta dianggap dapat meningkatkan kesuburan lahan.

Padahal, penelitian ilmiah menunjukkan bahwa pembakaran justru merusak struktur tanah dan menyebabkan hilangnya kadar bahan organik serta mikroorganisme penting, sehingga jangka panjang kesuburan tanah dapat menurun.

Baca Juga :   PERISTIWA MONUMENTAL, Ribuan Warga di Milad ke-113 Muhammadiyah Tingkat Nasional Dipusatkan di Kalsel Berlangsung Sukses

Di sisi lain, kearifan lokal juga diakui dalam pengaturan yang lebih spesifik, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup NoMOR 10 Tahun 2010.

Peraturan ini memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk membuka lahan dengan cara membakar, dengan ketentuan yang ketat seperti dibatasi hanya 2 hektar per kepala keluarga dan harus ada pelaporan resmi kepada kepala desa.

Pendekatan ini penting untuk menjaga keharmonisan antara pelestarian lingkungan dan keberlangsungan budaya masyarakat adat yang memiliki sejarah panjang dalam mengelola dan memanfaatkan alam secara berkelanjutan.

Agar aturan tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk membuka lahan dengan skala besar dan merusak lingkungan, pengawasan yang ketat dan koordinasi lintas sektor sangat diperlukan.

Penguatan kapasitas aparat desa, lembaga adat, serta penegak hukum menjadi kunci agar pemanfaatan metode  pembakaran dalam batasan yang ditetapkan dapat diperluas dengan baik.

Selain itu, promosi penggunaan teknologi dan teknik alternatif pembukaan lahan yang ramah lingkungan dan efisien juga harus terus dikembangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Misalnya, metode mekanis, agroforestri, dan rehabilitasi gambut yang dapat meningkatkan kualitas lahan tanpa menimbulkan risiko kebakaran.

Oleh: Nazwa Az – Zahrah  (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca