SuarIndonesia – Tersangka penganiayaan berinisial M E alias Iwin (20), ditangkap anggota Reskrim Polsek Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin, saat berada di Jalan Barito Hulu Pasar, samping Pos ke Syahbandaran Pelabuhan Perikanan tempat Pelelangan Ikan Banjar Raya Banjarmasin Barat. Jum’at lalu (22/7/2022).
Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Aryansah SIk melelalui Kasi Humas Aiptu Herjani, saat dikonfirmasi Selasa (26/7/2022), membenarkan adanya peristiwa.
“Untuk tersangka sudah diamankan pada Jumat 22/7/2022), sedangkan korbannya masih dirawat Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin,” tambahnya.
Tersangka diketahui warga Jalan Barito Hulu Pasar, melakukan penganiayaan terhadap korban Nevi (20), warga Jalan Sungai Liang RT 3 Kelurahan Batumandi Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan.
Waktu kejadian korban mengalami luka pada perut, tangan Dan kronologisnya, sebenarnyakorban dengan tersangka sudah lama berteman, saat asyik ngobrol tiba-tiba tersangka marah.
Karena korban ada salahan bicara, akibatnya tersangka marah dan mengambil sajamnya yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Kemudian kembali hingga terjadi penganiayaan dan korban yang terluka, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















