PENGANCAM Polisi yang Ditembak di Pasar Dikenakan Pasal Berlapis

- Penulis

Rabu, 14 Juli 2021 - 18:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesiaKasus pengancaman dengan sewnja tajam jenis mandau terhadap petugas kepolisian dan warga di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin Tengah, akan dikenakan  pasal berlapis.

Dimana, Muhammad Yudhi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta

Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi bahwa Muhammad Yudhi Sudah di naikan menjadi tersangka.

“Yang bersangkutan statusnya dinaikan jadi tersangka,” Jelas Kasat, Rabu (14/7/2021).

Dikatakan Alfian, tersangka Yudhi terancam pasal berlapis, antaranya Pasal 335 KUHP terkait pengancaman dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Sisi lain, Alfian mengungkapkan pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap kejiwaan Yudhi.

Di mana dari keterangan diperoleh Yudhi disebut sebagai orang dengan ganggung jiwa.

Adapun motif tersangka melakukan pengancaman itu lantaran benci terhadap polisi.

“Faktor kebencian tersangka ke polisi lantaran pernah ditangkap akibat kasus perkelahian pada tahun 2004 di Kotabaru.

Keseharian tersangka memang sering bawa senjata tajam.

Baca Juga :   DINSOS KALSEL Dongkrak Keahlian Tagana Spesialis Water Rescue

Kebetulan Selasa (13/7.2021), melihat polisi dan dia acungkan sajamnya,” ujar Kasat.

Sementara dari keterangan yang didapat saat itu pelaku mendatangi seorang Bhabinkamtibmas.

“Melihat pelaku membawa senjata, anggota itu mendatangi pos polisi lalu lintas tak jauh dari pasar dan diikuti oleh pelaku,” katanya.

Sesampainya di pos polisi lalu lintas, tersangka makin menjadi. Dia kembali acungkan senjata tajamnya.

Kemudian, anggota polisi lalu lintas sempat memberikan tembakan peringatan.

“Saat diberi tembakan peringatan, tersangka malah hendak menyerang anggota,” katanya.

Aksi kejar-kejaran terjadi hingga ke Pasar Antasari Banjarmasin dan tersangka sempat hendak menyerang anggota lagi dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di kedua belah pahanya.

Sejurus itu, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin untuk diberikan penanganan medis.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga
GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela
PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin
BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 22:47

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga

Sabtu, 25 April 2026 - 22:37

GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50

PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh

Sabtu, 25 April 2026 - 18:04

PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin

Jumat, 24 April 2026 - 19:52

150 JUTA Barel Minyak Rusia Diimpor Bertahap Hingga Akhir 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:34

KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Jumat, 24 April 2026 - 14:14

KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca