PENDIDIKAN Sespimti Polri Dikreg ke 31 “PKDN” di Kejati Kalsel

- Penulis

Senin, 25 Juli 2022 - 16:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Sespimti Polri Dikreg ke 31 tahun 2022 “PKDN” ( Praktik kerja Dalam Negeri) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Senin (25/7/2022) bertempat di Aula Kejati.

Tema  “Strategi Polri Menjaga Stabilitas Kamtibmas dan Mendukung Pemulihan Ekonomi Dalam Rangka Mengaawal Pembangunan
Nasional”.

Pelaksanaan kegiatan dibuka Ahmad Yani, S.H., M.H. selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel dihadiri Brigjen Pol. Drs, Yasdan Rival, M.Hum selaku Pimpinan Perwira pendamping peserta didik.

Termasuk Asisten Tindak Pidana Umum, Indah Laila SH, MH., kemudian Asisten Tindak Pidana Khusus,, Dwianto Prihartanto SH, MH dan  Abdul Rahman, S.H., M.H. selaku Asisten Intelijen.

Diskusi yang disampaikan mengenai terkait tugas dan fungsi Asisten Pidana Militer dalam berkordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik dari praktisi hukum bidang pidana militer.

Termasuk juga dari kalangan akademisi terutama berkaitan proyeksi pelaksanaan tugas dan fungsi Asisten Pidana Militer yang akan dilakukan.

Disampaikan juga bahwa koordinasi dan sinegritas mudah diucapkan namun susah dilaksanakan, tetapi sangat diperlukan karena untuk keadilan masyarakat dan instansi pemereintah, yang tentunya  tidak bisa bekerja sendiri.

Sehingga perlunya bantuan masing-masing untuk dapat bekerja dengan baik untuk menciptakan keadaan sosial dan hukum di masyarakat menjadi normal.

Baca Juga :   TERPESONA ?, Politik Pencitraan "Kincir Ka Ujung"

Kajati menjelaskan bahwa secara konseptual dan sederhana dalam ranah hukum pidana, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dapat diartikan sebagai suatu pendekatan untuk mencapai keadilan dengan pemulihan
keadaan atas suatu peristiwa pidana yang terjadi.

Berbeda dengan pendekatan pada penegakan hukum pidana konvensional / pada umumnya dalam hukum positif kita yang lebih bersifat Restorative Justice dengan menitikberatkan pada penghukuman bagi pelaku.

Pendekatan dengan Restorative Justice menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat atau
pemangku kepentingan lainnya dalam suatu proses musyawarah guna mencari dan mencapai suatu solusi (mufakat) atas suatu
persoalan atau peristiwa pidana.

Pendekatan keadilan restorative merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang menekankan pada proses dialog dan mediasi.

Sehingga apabila dilakukan dengan benar, dipercaya dapat merehabilitasi perilaku pelaku, meningkatkan pencegahan (deterrence) tindak pidana, menyadarkan para pihak akan pentingknya norma yang dilanggar
(reinforcement of norm), dan memungkinkan pemulihan kerugian korban melalui ganti rugi atau restitusi. (ZI)
.

Berita Terkait

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759
MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak
DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan
INILAH PENGAKUAN KORBAN Dugaan Malapraktik, Kepala Bayi Dibungkus Kain
PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel
POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba
MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca