PENDIDIKAN Sespimti Polri Dikreg ke 31 “PKDN” di Kejati Kalsel

- Penulis

Senin, 25 Juli 2022 - 16:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Sespimti Polri Dikreg ke 31 tahun 2022 “PKDN” ( Praktik kerja Dalam Negeri) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Senin (25/7/2022) bertempat di Aula Kejati.

Tema  “Strategi Polri Menjaga Stabilitas Kamtibmas dan Mendukung Pemulihan Ekonomi Dalam Rangka Mengaawal Pembangunan
Nasional”.

Pelaksanaan kegiatan dibuka Ahmad Yani, S.H., M.H. selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel dihadiri Brigjen Pol. Drs, Yasdan Rival, M.Hum selaku Pimpinan Perwira pendamping peserta didik.

Termasuk Asisten Tindak Pidana Umum, Indah Laila SH, MH., kemudian Asisten Tindak Pidana Khusus,, Dwianto Prihartanto SH, MH dan  Abdul Rahman, S.H., M.H. selaku Asisten Intelijen.

Diskusi yang disampaikan mengenai terkait tugas dan fungsi Asisten Pidana Militer dalam berkordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik dari praktisi hukum bidang pidana militer.

Termasuk juga dari kalangan akademisi terutama berkaitan proyeksi pelaksanaan tugas dan fungsi Asisten Pidana Militer yang akan dilakukan.

Disampaikan juga bahwa koordinasi dan sinegritas mudah diucapkan namun susah dilaksanakan, tetapi sangat diperlukan karena untuk keadilan masyarakat dan instansi pemereintah, yang tentunya  tidak bisa bekerja sendiri.

Sehingga perlunya bantuan masing-masing untuk dapat bekerja dengan baik untuk menciptakan keadaan sosial dan hukum di masyarakat menjadi normal.

Baca Juga :   TERPESONA ?, Politik Pencitraan "Kincir Ka Ujung"

Kajati menjelaskan bahwa secara konseptual dan sederhana dalam ranah hukum pidana, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dapat diartikan sebagai suatu pendekatan untuk mencapai keadilan dengan pemulihan
keadaan atas suatu peristiwa pidana yang terjadi.

Berbeda dengan pendekatan pada penegakan hukum pidana konvensional / pada umumnya dalam hukum positif kita yang lebih bersifat Restorative Justice dengan menitikberatkan pada penghukuman bagi pelaku.

Pendekatan dengan Restorative Justice menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat atau
pemangku kepentingan lainnya dalam suatu proses musyawarah guna mencari dan mencapai suatu solusi (mufakat) atas suatu
persoalan atau peristiwa pidana.

Pendekatan keadilan restorative merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang menekankan pada proses dialog dan mediasi.

Sehingga apabila dilakukan dengan benar, dipercaya dapat merehabilitasi perilaku pelaku, meningkatkan pencegahan (deterrence) tindak pidana, menyadarkan para pihak akan pentingknya norma yang dilanggar
(reinforcement of norm), dan memungkinkan pemulihan kerugian korban melalui ganti rugi atau restitusi. (ZI)
.

Berita Terkait

MOMEN MENGHARUKAN atas Kepedulian Maryani, Diapresiasi Polda Kalsel
TERBESAR dalam Sejarah, Thailand Sita Narkoba Senilai Rp 124 Miliar
PONDOK PESANTREN Wali Songo Disambangi Anggota Polda Kalsel
NYELENEH Juru Parkir dan Pedagang Kompak Bisnis Sabu
TERSANGKA PEMBUNUH Amat Koreng Ditembak Polisi, Diringkus Bersama Temannya
34 PELAJAR SD Keracunan Cimin, 1 Meninggal Komorbid
LIGA 1: Gol Bunuh Diri! Barito Putera Gagal Menang
AROMA DUGAAN KORUPSI Proyek “Rumdis” Walikota Banjarmasin Terus Digali Polda Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 29 September 2023 - 23:57 WITA

DINILAI Menghina ART Indonesia, Malaysia Larang Buku Boey Chee Ming ‘When I Was a Kid 3’

Jumat, 29 September 2023 - 23:43 WITA

KORBAN Tewas Bom Bunuh Diri Bertambah 45 Orang

Jumat, 29 September 2023 - 21:47 WITA

NYELENEH Juru Parkir dan Pedagang Kompak Bisnis Sabu

Jumat, 29 September 2023 - 21:28 WITA

TERSANGKA PEMBUNUH Amat Koreng Ditembak Polisi, Diringkus Bersama Temannya

Jumat, 29 September 2023 - 16:16 WITA

AROMA DUGAAN KORUPSI Proyek “Rumdis” Walikota Banjarmasin Terus Digali Polda Kalsel

Jumat, 29 September 2023 - 02:03 WITA

ANAK 14 Tahun Tikam Guru dan Murid di Sekolah!

Jumat, 29 September 2023 - 01:51 WITA

TRAGEDI Kebakaran di Pesta Pernikahan, ‘Seperti Pintu Neraka Terbuka’

Rabu, 27 September 2023 - 23:44 WITA

ENAM MAFIA BOLA Liga 2 Ditetapkan Tersangka, Ini Modus Operandinya

Berita Terbaru

Olahraga

MOTOGP Jepang 2023: Jorge Martin Pole!

Sabtu, 30 Sep 2023 - 13:11 WITA

Relawan membawa korban ledakan dengan tandu di sebuah rumah sakit di Quetta Jumat (29/9/2023), setelah terjadi bom bunuh diri di distrik Mastung. Dikabarkan bahwa 45 orang tewas dan puluhan lainnya terluka oleh seorang pembom bunuh diri yang menargetkan prosesi peringatan hari lahir Nabi Muhammad di provinsi Balochistan, barat daya Pakistan. (AFP Photo/channelstv)

Internasional

KORBAN Tewas Bom Bunuh Diri Bertambah 45 Orang

Jumat, 29 Sep 2023 - 23:43 WITA

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca