SuarIndonesia -Sespimti Polri Dikreg ke 31 tahun 2022 “PKDN” ( Praktik kerja Dalam Negeri) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Senin (25/7/2022) bertempat di Aula Kejati.
Tema “Strategi Polri Menjaga Stabilitas Kamtibmas dan Mendukung Pemulihan Ekonomi Dalam Rangka Mengaawal Pembangunan
Nasional”.
Pelaksanaan kegiatan dibuka Ahmad Yani, S.H., M.H. selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel dihadiri Brigjen Pol. Drs, Yasdan Rival, M.Hum selaku Pimpinan Perwira pendamping peserta didik.
Termasuk Asisten Tindak Pidana Umum, Indah Laila SH, MH., kemudian Asisten Tindak Pidana Khusus,, Dwianto Prihartanto SH, MH dan Abdul Rahman, S.H., M.H. selaku Asisten Intelijen.
Diskusi yang disampaikan mengenai terkait tugas dan fungsi Asisten Pidana Militer dalam berkordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik dari praktisi hukum bidang pidana militer.
Termasuk juga dari kalangan akademisi terutama berkaitan proyeksi pelaksanaan tugas dan fungsi Asisten Pidana Militer yang akan dilakukan.
Disampaikan juga bahwa koordinasi dan sinegritas mudah diucapkan namun susah dilaksanakan, tetapi sangat diperlukan karena untuk keadilan masyarakat dan instansi pemereintah, yang tentunya tidak bisa bekerja sendiri.
Sehingga perlunya bantuan masing-masing untuk dapat bekerja dengan baik untuk menciptakan keadaan sosial dan hukum di masyarakat menjadi normal.
Kajati menjelaskan bahwa secara konseptual dan sederhana dalam ranah hukum pidana, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dapat diartikan sebagai suatu pendekatan untuk mencapai keadilan dengan pemulihan
keadaan atas suatu peristiwa pidana yang terjadi.
Berbeda dengan pendekatan pada penegakan hukum pidana konvensional / pada umumnya dalam hukum positif kita yang lebih bersifat Restorative Justice dengan menitikberatkan pada penghukuman bagi pelaku.
Pendekatan dengan Restorative Justice menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat atau
pemangku kepentingan lainnya dalam suatu proses musyawarah guna mencari dan mencapai suatu solusi (mufakat) atas suatu
persoalan atau peristiwa pidana.
Pendekatan keadilan restorative merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang menekankan pada proses dialog dan mediasi.
Sehingga apabila dilakukan dengan benar, dipercaya dapat merehabilitasi perilaku pelaku, meningkatkan pencegahan (deterrence) tindak pidana, menyadarkan para pihak akan pentingknya norma yang dilanggar
(reinforcement of norm), dan memungkinkan pemulihan kerugian korban melalui ganti rugi atau restitusi. (ZI)
.