SuarIndonesia – Penata rias berinisial Ftr alias Ml (54), digiirng Polisi dengan 7 paket sabu-sabu.
Kapolres HST (Hulu Sungai Tengah) AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas AKP Soebagio, Kamis (7/4/2022) membenakan ada diamankan.

Tersangka, warga Desa Walatung Kecamatan Pandawan Kabupaten HST, Provinsi Kalimantan Selatan, ini harus mendekam di sel Mapolres.
“Tertangkap tangan memiliki dan menyimpan paketa yang diduga narkotika di rumahnya pada Rabu (6/4/2022),” tambah AKP Soebagio.
Dikatakan, semua bermula ketika petugas dari Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi sering terjadi transaksi di tempat tersangka.
Sewaktu penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 1,60 gram serta barang bukti lainnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















