Pemprov Kalsel Dibuat Galau, Belum Bisa Geser Jabatan Kasatker

- Penulis

Selasa, 5 Februari 2019 - 22:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Perkasa Alam protes atas kebijakan penempatan Kepala Satuan Kerja (Satker) yang menangani program APBN di bawah Pemprov Kalsel.

Menurutnya, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR menunjuk kepala satker tanpa melalui pemprov, namun kepada person yang bersangkutan.

“Pihak kementerian langsung menunjuk satker, seementara pejabat bersangkutan sudah pindah,” ujarnya, baru-baru tadi.

Ada beberapa satker APBN yang dilimpahkan ke pemprov untuk dilaksanakan.

Pelimpahan itu dengan mekanisme menjadikan apartur sipil negara (ASN) pemprov sebagai kepala satker, yang secara otomatis rangkap jabatan di organisasi pemprov.

“Jangan hanya atas dasar kenal dengan orangnya terus langsung ditunjuk. Kami meminta SKPD terkait menyurati kami, atas dasar surat itu akan kami surati kementerian terkait.

Sebab dalam hal satker ini kan pegawai kita yang digunakan oleh kementerian, ” ucapanya.

Jabatan kepala satker menjadi sedikit masalah, tatkala pejabat terkait yang rangkap jabatan pindah tugas.

Misalanya, di Noor Efrani yang menjabat Kepala Satker Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Kalsel, jabatannya berkaitan langsung dengan Dinas Kawasan Permukiman dan Perumahan Rakyat (Perkim).

Baca Juga :   KPK BUKA SUARA soal PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

Sebelumnya Efran memang menjabat kepala bidang di Disperkim, namun saat ini Efran sudah pidah ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Serupa dengan Efran, Aswan yang menjabat Kepala Satker SKPD Jalan dan Jembatan, pindah dari PUPR ke Disperkim pada 2018.

Meski sudah pindah tugas, keduanya masih mengemban jabatan kepala satker. Hal inilah yang menyebabkan kepala BKD mencak-mencak.

Terkait Efrani dan Aswan, Perkasa menyebut sudah meminta SKPD terkait untuk menyurati kementerian PUPR, agar menunjuk satker sesuai dengan usulan pemda.

Perkasa bahkan berencana menegur kementerian terkait dalam penempatan kepala satker.

Baik Efrani dan Aswan meski sudah pindah dinas, namun hingga saat ini keduanya tetap mengemban jabatan kasatker. Keduanya menjadi pejabat berwenang sampai menteri mengeluarkan SK baru. (RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca