PEMPROV Diberi Kewenangan Penentuan Wilayah Pertambangan Pascaberlakunya Peraturan Baru

- Penulis

Minggu, 6 Juni 2021 - 21:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Menurut Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, setelah diberlakukannya Undang-undang (UU) No. 3 tahun 2020 tentang mineral dan batuan (minerba), pemerintah provinsi masih memiliki peran strategis.

Salah satunya adalah penentuan wilayah pertambangan yang selanjutnya ditetapkan menteri.

Pemerintah tidak bisa menetapkan pertambangan jika tidak ada usulan pemprov.

Ia menerangkan pasal dalam UU 3/2020 memang mengamanatkan perpindahan kewenangan dari pemda ke pemerintah pusat dengan masa transisi selama enam bulan.

Kendati demikian, ujarnya, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan ke pemerintah daerah. Pendelegasian ini disertai dengan pembinaan dan pengawasan.

Hal tersebut disampaikannya di sela kegiatan “Implementasi UU No. 3 Tahun 2020 serta Peran Daerah Terhadap Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Pertambangan, di Ballroom Novotel Hotel, di Banjarbaru, Sabtu (5/6/2021).

Turut hadir Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Lana Saria, Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Isharwanto.
Ridwan Djamaluddin bersama Lana Saria juga memaparkan poin-poin penting dari UU Minerba.

Baca Juga :   CEGAT MOBIL Agya, Ini Awal Hingga Mantan Kanit Resnarkoba Polres Barsel Diganjar 6 Tahun Penjara

“Ketika Undang-undang mengamanatkan penataan di pemerintah pusat, sama sekali tidak ada niatan untuk menafikan peran pemerintah daerah,” ujar Ridwan.

Ia menerangkan pemerintah daerah tetap bisa menerima delegasi dari pemerintah pusat, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Presiden.

“Saat ini kami sedang memproses rancangan Perpres untuk pendelegasian kewenangan. Sebagian kewenangan pemerintah pusat akan didelegasikan kepada pemerintah provinsi,” bebernya.

Sementara itu, Safrizal ZA, menyebut pertambangan sebagai salah satu keunggulan Kalsel. Terkait UU Minerba terbaru, perlu diketahui dengan tepat apa saja strategi pengelolaan dan usaha yang harus dilakukan.

“Dirjen Minerba sengaja kita undang karena posisi penting Kalsel dalam pertumbuhan ekonomi nasional, di mana presiden sudah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 7 persen,” ungkap Safrizal.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RIBUAN JEMAAH Salat-kan dan Hantarkan Jenazah Ulama KH Husin Naparin
KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat
DISEJUTUI Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Penyangga IKN
DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran
NYARIS TAWURAN, Polisi Amankan Delapan Remaja dan Sejumlah Sajam
PELATIH SILAT di Banjarmasin Diduga “Seks Menyimpang” Terhadap Muridnya Dibawah Umur
PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin
MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:48

RIBUAN JEMAAH Salat-kan dan Hantarkan Jenazah Ulama KH Husin Naparin

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:15

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:45

DISEJUTUI Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Penyangga IKN

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:21

DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:49

PELATIH SILAT di Banjarmasin Diduga “Seks Menyimpang” Terhadap Muridnya Dibawah Umur

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:31

KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin

Berita Terbaru

Headline

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca