SuarIndonesia – Tersangka Ricky Candra Saputra alias Iki (30), pelaku pemroduksi pil ekstasi rumahan, yang ditangkap jajaran Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel, ternyata belajar meracik dari seorang narapidana.
Dari keterangan, Sabtu (27/7/2024) ini berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi.”Jadi pelaku ini belajar meracik ekstasi dari seorang narapidana dengan bahan baku dibelinya sendiri secara baik secara online ataupun ke toko yang menyediakan bahan kimia,” tambah Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien, sebelumnya.
Iki sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 Huruf (a) dan atau huruf (b) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diberitakan sebelumnya, sebuah pabrik pil ekstasi rumahan diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Pengungkapan dilakukan jajaran Subdit II Dit Resnarkoba di Jalan Handil Bahalang II, Kelurahan Manarap Tengah, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Pengungkapan pada Jum’at (19/7/2024). Bahan baku pembuatan pil ekstasi ini memiliki senyawa amfetamin.
Ini setelah dilakukan uji laboratorium hasilnya positif mengandung methcatinone dan efedrin yang merupakan sejenis amfetamin
Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah memproduksi selama 2 bulan dan sudah mengedarkan sebanyak 200 butir.
Barang bukti, serbuk tersebut memiliki berat kotor 1,45 gram dan berat bersih 1,29 gram. Selain itu, ditemukan pula bahan kimia dan peralatan produksi ekstasi.
Barang bukti lain yang ditemukan termasuk serbuk caffein, cairan ethanol 96%, HCL dan alat cetak pil dan sejumlah barang bukti lainnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















