PEMERINTAH Kaji Rencana Penurunan Pajak BBNKB

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 20:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Deputi Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, dan Aneka (Ilmate) Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, bergabung secara daring pada forum Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (25/9/2025). (ANTARA/Pamela Sakina)

Asisten Deputi Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, dan Aneka (Ilmate) Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, bergabung secara daring pada forum Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (25/9/2025). (ANTARA/Pamela Sakina)

SuarIndonesia — Pemerintah sedang mengkaji rencana penurunan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai salah satu upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan penjualan kendaraan di tengah kondisi daya beli yang menurun.

“Kita minta potongan (BBNKB) 50 persen untuk balik nama, kalau memang dimungkinkan bebas 100 persen, 50 persen, atau lima persen, mungkin ini sebagai langkah jurus baru agar harga jual bisa turun,” ujar Asisten Deputi Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, dan Aneka (Ilmate) Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, pada forum Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Atong menjelaskan bahwa pajak kendaraan saat ini terbilang cukup tinggi, yakni hampir mencapai 40 persen dari harga jual kendaraan, yang merupakan gabungan dari pajak BBNKB, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan tarif lainnya.

Menurut Atong, fokus penyesuaian akan diarahkan dan diutamakan pada BBNKB terlebih dahulu. Hal ini dinilai lebih realistis karena berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sifatnya diatur melalui undang-undang, sehingga perubahan tidak bisa dilakukan secara cepat.

“Kita mulai dulu pendekatan ke non-pajak, yaitu BBN, karena kemarin itu kalau dibuka dari surat Permendagri, soal BBN untuk EV saat itu, itu dimungkinkan. Sehingga harga bisa diturunkan di tengah daya beli masyarakat tengah turun. Harapannya ada pembeli,” kata Atong, dilansir dari AntaraNews.

Ia menegaskan, langkah ini bertujuan agar harga kendaraan dapat lebih terjangkau di tengah penurunan daya beli masyarakat. Harapannya, kebijakan tersebut dapat merangsang permintaan pasar dan memberikan dampak positif bagi industri otomotif nasional.

Baca Juga :   DIBONGKAR Polda Kalsel Jaringan Narkotika Internasional, Barang Bukti Senilai 87,9 Miliar

Meski demikian, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah akan terus menimbang skema yang paling sesuai agar tujuan menjaga stabilitas daya beli dan mendukung pertumbuhan sektor otomotif dapat tercapai tanpa mengganggu penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Hingga saat ini, baru kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, seperti contohnya mobil listrik murni, yang dibebaskan dari tarif BBNKB.

Ketentuan terkait PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB atas kendaraan berbasis listrik diatur dalam UU HKPD. Pada Pasal 7 ayat (3) huruf d dijelaskan bahwa atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan merupakan objek yang dikecualikan dari PKB.

Merujuk pada ketentuan yang sama, dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d juga dijelaskan bahwa kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan merupakan objek yang dikecualikan dari pengenaan BBNKB.

Selaras dengan ketentuan tersebut, pada Pasal 3 ayat (2) huruf d dan Pasal 6 ayat (2) huruf d Permendagri 7/2025, dijelaskan pula hal yang sama. Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan adalah kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital
JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile
HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang
6.000 ARMADA BUS Disiapkan untuk Angkut JCH Indonesia
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca