PEMDA Harus “Putar Otak”, Wajib Alokasikan 2 Persen Dana Transfer Umum untuk Bansos

- Penulis

Senin, 5 September 2022 - 20:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah daerah (Pemda) se Indonesia musti memutar otak. Pasalnya Presiden RI, Joko Widodo, mewajibkan pemda mengalokasikan 2 persen dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos) angkutan umum, bantuan ojol, dan nelayan.

Kebijakan itu imbas dari pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang diterapkan pemerintah pusat.

Perintah presiden itu, sudah ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 tertanggal 5 September 2022.

Berbeda dengan 2 bansos lainnya, yaitu bantuan untuk keluarga kurang mampu dan bantuan subsidi upah (BSU), tidak memusingkan pemerintah daerah karena dibebankan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“PMK tersebut sudah kami terima,’’ jelas Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Fatkhan, Senin (5/9/2022).

Ia memperkirakan kewajiban bantuan untuk angkutan umum, ojol, dan nelayan itu akan masuk dalam APBD perubahan.

“Kebetulan saat ini teknis APBD perubahan masih berproses. Secepatnya kami akan rapat bersama pimpinan menindaklanjuti ketentuan tersebut,’’ bebernya.

Menurutnya, PMK tersebut mewajibkan alokasi 2 persen dari DTU tahun 2022, sehingga wajib dilaksanakan pada tahun ini juga.

Ia menyebut selain konsultasi dengan pimpinan tingkat Pemprov Kalsel, juga akan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta juknis dan petunjuk pelaksanaan (juklak) PMK 134.

“PMK tersebut mewajibkan pemda menganggarkan belanja wajib penanganan dampak inflasi dengan subsidi untuk bansos.

Baca Juga :   PELACAKAN dari Pengungkapan Sabu Hampir Satu Kilogram, Pengendali Jaringan Aceh Diringkus Polda Kalsel

PMK ini pasti dilaksanakan, tapi kami tidak mau mendahului sehingga perlu menunggu arahan pimpinan dan dikonsultasikan dengan Kemendagri selaku pembina pemda.

Selain itu, kami juga akan mengkroscek lagi bersama bidang pendapatan agar semua kebutuhan daerah dapat terayomi,’’ ucap Fatkhan.

Sebelumnya, usai mengumkan kenaikan harga BBM jenis pertalit, pertamax, dan solar, Presiden Jokowi, memastikan anggaran subsidi dialihkan untuk bantuan sosial (bansos) yang saat ini sudah berjalan.

Rinciannya, Jokowi menjelaskan, pertama BLT BBM sebesar Rp 12,4 triliun yang diberikan pada 20,65 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp 150 ribu per bulan dan mulai diberikan September selama 4 bulan.

Kedua, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 9,6 triliuan untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dalam bentuk subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu.

Ketiga, memerintahkan pada pemda untuk menggunakan 2 pertsen dana transfer umum sebesar Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojol dan nelayan.

Terkait bansos BLT untuk keluarga kurang mampu sebesar Rp150 ribu per bulan yang dimulai September selama 4 bulan, Dinas Sosial (Dinsos) Kalsel, mengaku tidak mempunyai kewenangan.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
BAHAS Anggaran Kebun Raya Banua, Begini Penekanan DPRD Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca