SuarIndonesia – Pemerintah daerah (Pemda) se Indonesia musti memutar otak. Pasalnya Presiden RI, Joko Widodo, mewajibkan pemda mengalokasikan 2 persen dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos) angkutan umum, bantuan ojol, dan nelayan.
Kebijakan itu imbas dari pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang diterapkan pemerintah pusat.
Perintah presiden itu, sudah ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 tertanggal 5 September 2022.
Berbeda dengan 2 bansos lainnya, yaitu bantuan untuk keluarga kurang mampu dan bantuan subsidi upah (BSU), tidak memusingkan pemerintah daerah karena dibebankan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“PMK tersebut sudah kami terima,’’ jelas Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Fatkhan, Senin (5/9/2022).
Ia memperkirakan kewajiban bantuan untuk angkutan umum, ojol, dan nelayan itu akan masuk dalam APBD perubahan.
“Kebetulan saat ini teknis APBD perubahan masih berproses. Secepatnya kami akan rapat bersama pimpinan menindaklanjuti ketentuan tersebut,’’ bebernya.
Menurutnya, PMK tersebut mewajibkan alokasi 2 persen dari DTU tahun 2022, sehingga wajib dilaksanakan pada tahun ini juga.
Ia menyebut selain konsultasi dengan pimpinan tingkat Pemprov Kalsel, juga akan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta juknis dan petunjuk pelaksanaan (juklak) PMK 134.
“PMK tersebut mewajibkan pemda menganggarkan belanja wajib penanganan dampak inflasi dengan subsidi untuk bansos.
PMK ini pasti dilaksanakan, tapi kami tidak mau mendahului sehingga perlu menunggu arahan pimpinan dan dikonsultasikan dengan Kemendagri selaku pembina pemda.
Selain itu, kami juga akan mengkroscek lagi bersama bidang pendapatan agar semua kebutuhan daerah dapat terayomi,’’ ucap Fatkhan.
Sebelumnya, usai mengumkan kenaikan harga BBM jenis pertalit, pertamax, dan solar, Presiden Jokowi, memastikan anggaran subsidi dialihkan untuk bantuan sosial (bansos) yang saat ini sudah berjalan.
Rinciannya, Jokowi menjelaskan, pertama BLT BBM sebesar Rp 12,4 triliun yang diberikan pada 20,65 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp 150 ribu per bulan dan mulai diberikan September selama 4 bulan.
Kedua, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 9,6 triliuan untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dalam bentuk subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu.
Ketiga, memerintahkan pada pemda untuk menggunakan 2 pertsen dana transfer umum sebesar Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojol dan nelayan.
Terkait bansos BLT untuk keluarga kurang mampu sebesar Rp150 ribu per bulan yang dimulai September selama 4 bulan, Dinas Sosial (Dinsos) Kalsel, mengaku tidak mempunyai kewenangan.(RW)