PEMDA DI KALSEL Disebut Gagal Pungut Pajak Sarang Burung Walet

SuarIndonesia – Potensi pajak sarang burung walet cukup besar. Angkanya mencapai Rp126,12 miliar tahun 2011 dan Rp109,12 miliar tahun 2022.

Kendati demikian, pemerintah daerah (pemda) di Kalsel disebut gagal memungut pajak miliaran rupiah itu.

“Wajib pajak tidak jujur melaporkan hasil panen, bisnis gelap sarang burung walet (closed market), dan kompetensi aparat pajak daerah rendah,” jelas Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap, Selasa (20/12/2022).

Ditambahkannya, pemerintah daerah di Kalimantan Selatan juga tidak mampu mengembangkan alat kendali yang memadai untuk menguji laporan Wajib Pajak.

Padahal, potensi penerimaan Pajak Sarang Burung Walet sangat tinggi.

Berdasarkan hasil pendalaman BPKP Kalimantan Selatan ke berbagai pihak,


Realisasi penerimaan Pajak Sarang Burung Walet di Kalimantan Selatan sangat rendah jika dibandingkan potensinya, yaitu hanya 0,86% tahun 2021 dan 1,44% tahun 2022 (sampai dengan 30 November 2022).

Pendalaman BPKP Kalimantan Selatan tersebut tertuang pada laporan Hasil Monitoring Tindak Lanjut Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) pada beberapa pemerintah daerah.

Seharusnya, Pajak Sarang Burung Walet menjadi salah satu penyokong utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalimantan Selatan, yang akan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

“Dengan kemandirian fiskal daerah, pemerintah daerah di Kalimantan Selatan tidak akan tergantung terus dengan Dana Bagi Hasil (DBH), seperti kejadian viral di Kabupaten Meranti,” jelasnya.(RW)

 958 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!