SuarIndonesia – Pembunuhan berencana inilah pasal dikenakan kasus berdarah atas sengketa lahan tambang batubara Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
Hingga Selasa (4/4/2023) Kepolisian telah mengamankan empat tersangka dan terus dalam pengembangan serta pengejaran terhadap yang lainnya.
Usai menahan empat tersangka kasus pembunuhan, tim penyidik Polda Kalsel juga mengamankan Humas PT JGA (Jaya Guna Abadi) bernisial AB.
“Iya Humas itu berinisial AB, alat bukti yang cukup masih kami kumpulkan, sehingga nantinya ditetapkan tersangka baru,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Kapolda mengungkap, dari hasil penyelidikan AB memerintahkan kepada para pelaku. Termasuk terhadap tersangka Y.
“Dan ini kami dalami perannya. Ada pembicaraan sebelum ini terjadi atau sehari sebelum kejadian,” jelas Kapolda.
Kapolda juga memastikan, ada lima pelaku lain yang akan diamankan.“Tunggu saja ada Lima tersangka lainnya sudah kami ketahui,” ujarnya lagi.
Ditanya soal pemilik Senpi (senjata api) yang juga digunakan para pelaku selain senjata tajam.
Kapolda mengatakan sudah teridentifikasi, baik pemilik maupun dimana yang menggunakan , ini berbada-benda.
“Tim Polda Kalsel akan melakukan tindakan tegas jika mereka tak menyerahkan diri,” ucapnya.
Dari penyidikan yang masih berjalan, Polda Kalsel sudah memasang pasal pembunuhan berencana kepada para tersangka.
“Mohon doa kepada seluruh masyarakat, agar kasus ini bisa segera terungkap,” ucapnya
Sebelumnya dipimpin Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman bersama Tim langsung cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ini bersama Direktur Intelkam Kombes Pol Sentot Adi Dharmawan, Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Suhasto dan Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat.
“Gelar perkara langsung dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Hendri Budiman kepada wartawan.
Disebut, selain tersangka Y, sekarang tersangka bertambah tiga orang yakni berinisial R, YF dan
Sehingga semua empat yang ditahan dan AB dalam pemeriksaan,” kata Kombes Pol Hendri Budiman.
Dari kasus itu diketahui, korban tewas di kebun karet Desa Mengkauk dengan luka bacokan dan tembakan , pada Kamis (30/3/2023).
Korban Sabriansyah warga Hatungun, kabupaten Tapin ini, merupakan kerabat pemilik lahan bernama Muhammad.
Ia miliki sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laahan yang dipermasalahan kedua belah pihak.
Dan di sini ada jalan hauling dan sejak lama sudah disengketakan dan proses hukum di pengadilan. Namun disayangkan malah berakhir adanya pembunuhan . (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















