PEMBOBOL Dana BOS SMA NEGERI Jorong, Perkaranya Kembali Bergulir di Tipikor Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Satu lagi terdakwa dalam perkara pembobolan dana Bantuan Oeprasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri I Jorong Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel ) bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 9Tipikor) Banjarmasin, mulai Rabu (9/8/2023).

Terdakwa adalah Yana Mulyana selaku penyediaan perlatan sekolah yang di mimiki SMA Negeri I Jorong tersebut pada tahun 2021.

Terdakwa Yana Mulyana ini menyusul setelah Kepala Sekolahnya, Heriyadi, diganjar selama 18 bulan oleh pengadilan yang sama beberapa waktu lalu.

Terdakwa Yana Mulyana merupakan sales dari perusahan penerbitan Tiga Serangkai berpusat di Solo Jawa Tengah, menyanggupi untuk megadakan peralatan di selokah tersebut dengan menggunakan dana bos.

Tetapi berdasarkan kesaksian dari salah seorang guru selaku bagian sarana dan prasarana sekolah tersebut, Yatno mengakui bahwa adanya barang yang seharus PC, ternyata dikirim laptop.

Dan ini dikembalikan kepada terdakwa. PC (personal computer) ini jumlahnya lima buah dengan nilai Rp 9 juta perbuahnnya, sampai perkara ini masuk pemngadilan barang tidak pernah dikirim terdakwa.

Sementara saksi Bonda selaku bendahara BOS mengakui kalau uang pembayaran perkatan yang dibeli sesuai perintah kepala sekolah sudah di bayarkan kepada terdakwa.Semnetara saksi Hareyadi yang kini menjadi terpidana di Lapas Pelaihari mengakui bahwa dalam pengadaan peralatan sebanyak sembilan item tersebut, ia menerima diskon atau pemberian dari terdakwa dikisaran antara 2 sampai 5 persen.

Baca Juga :   MASYARAKAT Adat Suku Balik Uji Materiil UU IKN ke MK

Pesanan yang diberikan kepada terdajkwa menurut Heriyadi terdiri dari barang barang multi media sebanyak 9 item, antara lain PC, Saund System, diantara barang yang dikirimkan tersebut diakui memang ada yang tidak sesuai dengan syarat yang diminta.

Berdasarkan perhitungan, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rifani, terdapat unsur kerugian negara mencapai Rp 246 juta lebih, dimana didalam terdapat uang diskon yang diteria terpidana Heriyadi.

Dalam dakwaan Yana Mulyana didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, pada dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 3 Ayat Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BASARNAS Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8
15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR
DUA JENAZAH LAGI Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dan Diterbangkan Menggunakan Helikopter ke Banjarmasin
ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit
BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin
SATU Lagi korban meninggal KM Virgo Transport 8 Ditemukan
DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Minggu, 20 September 2026 - 22:50

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 September 2026 - 21:19

TERJEBAK Diperkebunan Sawit, Mama Lifa dan Lifa Diselamatkan

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

KN SAR Kamajaya berangkat membawa 89 personel untuk melaksanakan operasi SAR hari kedelapan pada Minggu (20/9) setelah rapat evaluasi operasi hari ketujuh kecelakaan KM Virgo Transport 8, di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (19/9/2026) malam. (Foto: Antara)

Kalsel

BASARNAS Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8

Senin, 21 Sep 2026 - 20:00

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca