SuarIndonesia -Remaja pembeli obat daftar G berinisial S (16) dan penjualnya Ibnu Haldun alias Ibnu (30), ditangkap secara terpisah oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Barito Kuala (Batola), Rabu (18/1/2023)
Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko SIk, melalui Kasatres Narkoba, AKP Abdullah SH, saat dikonfirmasi Kamis (19/1/2023), membenarkan telah mengamankan dua tersangka. bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis Karisoprdol.
Awal tertangkap tersangka S warga Kabupaten Batola bersama barang bukti 18 butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprodol) disembunyikannya dalam kantong celana.
Tersangka S ditangkap saat berada di pinggir Jalan Sungai Lumbah Desa Beringin Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.
Disana tersangka S mengaku bahwa dia membeli obat tersebut dari tersangka Ibnu warga Jalan Berangas RT 11 RW 03 Kelurahan Berangas Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.
Kembakli anggota mendapatkan barang bukti sebanyakv 60 butir pil warna putih tanpa merk dan logo, satu buah [{Handphone}] [Hp] merk oppo A90 warna putih.
Selanjutnya keduanya langsung dibawa ke Mapolres Batola, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (DO)