PEMBANTING Bayi Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 22:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa Pers Polres HST. (Foto: Dok Humas Polres HST)

Jumpa Pers Polres HST. (Foto: Dok Humas Polres HST)

SuarIndonesia — Bayi berumur satu minggu di Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST) tewas dibanting HA (36). Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara.

HA membanting bayi tak bersalah itu dalam kondisi mabuk. Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Tersangka terancam Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubulon, dikutip SuarIndonesia dari detikKalimantan, Rabu (24/9/2025).

HA ditangkap warga sesaat setelah melakukan aksinya. Warga kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Baca Juga :   PASCA KEBAKARAN, Pelabuhan Trisaksi Tetap Beroperasi Normal

HA lalu dibawa ke Polres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia yang masih dalam pengaruh minuman keras sempat tak bisa diajak berbicara secara normal.

Maka dari itu, pihak kepolisian menunggu suasana kondusif untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk diketahui, HA merupakan warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Selatan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca