SuarIndonesia — PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan memenangkan gugatan terhadap aset lahan atau tanah seluas 3,5 hektare yang berlokasi di Pelabuhan Tanjung Kalap, Desa Bumiharjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Humas Pelindo Regional 3 Sub Regional Kalimantan dalam keterangan tertulis di Banjarmasin, Jumat (23/5/2025, menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang dan bersinergi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan dengan PT Kapuas Prima Coal Tbk.
Sub Regional Head Kalimantan Sugiono mengungkapkan aset tanah tersebut berada di wilayah hak pengelolaan lahan (HPL) PT Pelindo (Persero) berdasarkan Sertipikat HPL Nomor 5 yang diterbitkan sejak 2001.
Selama bertahun-tahun, kata dia, kepemilikan lahan ini digugat pihak lain yang menghambat pemanfaatan lahan untuk mendukung kegiatan operasional pelabuhan.
Saat penyelesaian sengketa, Persero Regional 3 Sub Regional Kalimantan menggandeng JPN dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk memperkuat posisi hukum perusahaan.
“Kolaborasi ini terbukti efektif dan strategis dalam memperjuangkan kepentingan negara di pengadilan,” kata Sugiono, dilansir dari AntaraNewsKalsel.
Sengketa tersebut berujung pada putusan hukum yang berkekuatan tetap usai Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali tertanggal 27 Maret 2025 Nomor: 37/Pdt.G/2022/PNPbu Jo. 102/PDT/2022/PTPLK Jo. 4256K/PDT/2023 Jo. 217 PK/PDT/2025, secara tegas menolak permohonan Peninjauan Kembali dari PT Kapuas Prima Coal Tbk.
Sugiono menuturkan putusan tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi PT Pelindo Regional 3 Sub Regional Kalimantan untuk mengamankan dan penguasaan kembali terhadap lahan yang disengketakan, serta membuktikan komitmen Pelindo menjaga dan mempertahankan aset negara.
Sugiono menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi seluruh tim pada tingkat cabang, sub regional, serta dukungan penuh dari JPN.
“Pengamanan aset ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan operasional pelabuhan dan kepentingan logistik nasional di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Ia mengatakan seluruh aset yang dimiliki PT Pelindo akan dikelola dengan tertib hukum dan digunakan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















