PELINDO 3 Menangkan Gugatan Lahan 3,5 Ha

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto udara aset tanah seluas 3,5 hektare milik PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan yang digugat PT Kapuas Prima Coal Tbk., berlokasi di Pelabuhan Tanjung Kalap, Desa Bumiharjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas Pelindo)

Foto udara aset tanah seluas 3,5 hektare milik PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan yang digugat PT Kapuas Prima Coal Tbk., berlokasi di Pelabuhan Tanjung Kalap, Desa Bumiharjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas Pelindo)

SuarIndonesia — PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan memenangkan gugatan terhadap aset lahan atau tanah seluas 3,5 hektare yang berlokasi di Pelabuhan Tanjung Kalap, Desa Bumiharjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Humas Pelindo Regional 3 Sub Regional Kalimantan dalam keterangan tertulis di Banjarmasin, Jumat (23/5/2025, menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang dan bersinergi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan dengan PT Kapuas Prima Coal Tbk.

Sub Regional Head Kalimantan Sugiono mengungkapkan aset tanah tersebut berada di wilayah hak pengelolaan lahan (HPL) PT Pelindo (Persero) berdasarkan Sertipikat HPL Nomor 5 yang diterbitkan sejak 2001.

Selama bertahun-tahun, kata dia, kepemilikan lahan ini digugat pihak lain yang menghambat pemanfaatan lahan untuk mendukung kegiatan operasional pelabuhan.

Saat penyelesaian sengketa, Persero Regional 3 Sub Regional Kalimantan menggandeng JPN dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk memperkuat posisi hukum perusahaan.

“Kolaborasi ini terbukti efektif dan strategis dalam memperjuangkan kepentingan negara di pengadilan,” kata Sugiono, dilansir dari AntaraNewsKalsel.

Sengketa tersebut berujung pada putusan hukum yang berkekuatan tetap usai Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali tertanggal 27 Maret 2025 Nomor: 37/Pdt.G/2022/PNPbu Jo. 102/PDT/2022/PTPLK Jo. 4256K/PDT/2023 Jo. 217 PK/PDT/2025, secara tegas menolak permohonan Peninjauan Kembali dari PT Kapuas Prima Coal Tbk.

Baca Juga :   USAI Putusan MK, KPU Siapkan Kebijakan Teknis Pilkada Barut

Sugiono menuturkan putusan tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi PT Pelindo Regional 3 Sub Regional Kalimantan untuk mengamankan dan penguasaan kembali terhadap lahan yang disengketakan, serta membuktikan komitmen Pelindo menjaga dan mempertahankan aset negara.

Sugiono menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi seluruh tim pada tingkat cabang, sub regional, serta dukungan penuh dari JPN.

“Pengamanan aset ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan operasional pelabuhan dan kepentingan logistik nasional di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Ia mengatakan seluruh aset yang dimiliki PT Pelindo akan dikelola dengan tertib hukum dan digunakan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca