SuarIndonesia – Pelaku berinisial AT (26), yang dilaporkan gelapkan ratusan juta uang perusahaan diringkus nggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Pramuka Komplek Grand Limau Banjarmasin Timur, pada Senin (29/1/2024).
Ia diketahui warga Jalan Padat Karya Komplek Perdana Mandiri Blok G RT 20 Banjarmasin Utara.
Anggota melakukan penyitaan barang bukti berupa 20 lembar nota pembelian obat farmasi.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana, membenarkan mengamankan bersama barang bukti dan dikenakan pasal 374 KUHP, saat dikonfirmasi Selasa (30/1/2024).
Dimana tersangka dilaporkan oleh Trias Rukmanasari (32), warga Jalan Yos sudarso RT.27 RW.02 Banjarmasin Barat, sejak Jum’at (30/12/2022).
Saat itu berada di Jalan Ir. PHM. Noor RT.30 Banjarmasin Barat, merasa curiga dan ada kejanggalan pembukuan.
Atas pesanan dan pembayaran yang dilakukan AT. Lalu korban melakukan audit pada hari tersebut ternyata mengalami kerugian sebesar Rp 297.749.414.
Atas kerugian yang dilakukan AT, langsung melaporkan ke Mapolsekta.
Setelah 13 bulan menghilang akhirnya anggota mendaparkan informasi mengenai persembunyiannya, langsung melakukan penangkapan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















