PECATAN TNI dan Rekannya yang Terlibat 5.41 Kg Sabu Mengaku Awalnya Hanya Disuruh Mengambil Motor di Depan Minimarket

- Penulis

Senin, 8 Februari 2021 - 11:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – JWW (31) pecatan TNI berasama rekannya AJS (23) yang ditangkap atas kasus 5,41 Kilogram sabu-sabu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan sebuah Minimarket di Jalan Sukamara Landasan Ulin Banjarbaru, mengaku, awalnya hanya disuruh mengambil sepeda motor.

Keduanya ditangkap anggota BNNP Kalsel (Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan), dibawah komando Kompol Yanto Suparwito pada Kamis (4/2) lalu sekitar pukul 18.30 WITA,

Dan kasusnya digelar langsung Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Drs Jackson Lapalonga, M.Si, Senin (8/2/2021).

Pada bagian lain pengakuan  salah satu tersangka, kalau mereka diminta oleh seseorang tak dikenal untuk mengambil sepeda motor dan berdalih tak mengetahui di motor itu ada barang tersebut.

“Kita cuma dikasih tau mengambil kendaraan. Komunikasi pakai telpon, belum kenal sama yang nyuruh. Setelah di perjalanan kami baru tau ini narkoba,” ujar tersangka.

Ditanya mau dikemanakan sabusebanyak itu, yang terbungkus dalam 20 paket?.

Ia mengaku tidak mengetahui akan dikemanakan karena belum ada perintah dari yang menyuruhnya.

“Rencananya belum tahu mau dikemanakan, cuma disuruh ngambil motor.

Soal imbalan,  juga masih belum tahu berapa mereka bakal dibayar.  Nggak ada iming-iming,” kilahnya lagi.

Diketahui, tersangka  JWW (31) beralamat Jalan Gunung Raja Bati-bati Kabupaten Tanah Laut (Tala) ini adalah mantan prajurit TNI AD, namun sudah lama dipecat.

Sedangkan AJS, warga PHM Noor RT 43 RW 03 Kelurahan Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat.

“Keduanya akan dikenakan Pasal 132 jo 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson.

terperangkap dalam urusan narkoba dan diringkus anggota BNNP Kalsel (Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan).

Baca Juga :   SOSIALISASI Instruksi Jaksa Agung, Kajati Kalsel : Manfaatkan Forum dan Diskusikan Semua Kendala

Dari keterangan, Senin  (8/2/2021), JWW, ditangkap bersama rekannya berinisial AJS (23)  dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan sebuah Minimarket Jalan Sukamara Landasan Ulin Banjarbaru.

Mengejutkan, ternyata dari informasi, JWW, yang beralamat Jalan Gunung Raja Bati-bati Kabupaten Tanah Laut (Tala) ini adalah mantan prajurit TNI, namun sudah lama dipecat.

Sedangkan AJS, warga PHM Noor RT 43 RW 03 Kelurahan Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat.

“Dikenakan Pasal 132 jo 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Drs Jackson Lapalonga, M.Si, didampingi Kabid Pemberatasan BNNP Kalsel, Kombes Pol R. Prasetyo dan Kasi Penyidikan BNNP Kalsel, Kompol Yanto Suparwito.

Dijelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang mereka peroleh sejak Kamis pagi.

Hingga dilakukan penyidikan dan berhasil menangkap dua tersangka beserta barang bukti tersebut.

Dari informasi yang diterima dari kedua tersangka kejahatan ini bukan pertama kalinya mereka lakukan. Sehingga BNNP Kalsel akan terus berupaya membongkar  jaringan peredaran narkoba ini.

“Karena indikasinya kuat beberapa jaringan terus berupaya masuk ke Kalsel dalam jumlah yang cukup besar,” jelasnya.

Selain barang bukti sabu, BNNP Kalsel juga menyita satu unit motor Yamaha Metic bernomor polisi DA 6509 PCS yang digunakan kedua tersangka saat itu.

Dengan penangkapan, BNNP Kalsel menyelamatkan 100 ribu orang, bila satu gram digunakan 20 orang atau 10 orang, terhadap penyalahguna narkotika jenis sabu ini. (ZI)

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali
3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus
POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas
DIPERSIAPKAN Pemprov Kalsel Lima langkah Penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng
POLICE EXPO 2026 Digelar Polda Kalsel Momentum Semakin Mendekatkan dengan Masyarakat
“KASUS BERDARAH” Tewaskan Seorang ABK di Rajawali Banjarmasin Selatan dengan 17 Adegan
KABAR DUKA, Mantan Anggota DPRD Balangan dari Fraksi Partai Golkar Tutup Usia

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:30

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:20

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:12

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:58

POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:20

BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:06

POLICE EXPO 2026 Digelar Polda Kalsel Momentum Semakin Mendekatkan dengan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:41

“KASUS BERDARAH” Tewaskan Seorang ABK di Rajawali Banjarmasin Selatan dengan 17 Adegan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:58

KABAR DUKA, Mantan Anggota DPRD Balangan dari Fraksi Partai Golkar Tutup Usia

Berita Terbaru

Timnas Brasil lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. (Foto: IMAGN IMAGES via Reuters/SAM NAVARRO)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Tim-Tim Raksasa Tunjukkan Dominasi

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:52

Barang bukti kasus paman cabuli dua ponakan di Pontianak. (Foto: Ocsya Ade CP)

Hukum

BEJAT! Paman Cabuli Dua Keponakannya Lima Kali

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:30

Emak-emak geruduk Disdikbud Kobar karena anak tak lolos sistem zonasi. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DISDIKBUD ‘Digeruduk’ Emak-emak

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:20

3 Pelaku pencurian meteran air PDAM berhasil diringkus. (Foto: Dok Polres Kapuas)

Hukum

3 PENCURI Meteran Air PDAM Diringkus

Kamis, 25 Jun 2026 - 22:12

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI Rekrutmen Penyandang Disabilitas

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca