PECATAN TNI dan Rekannya yang Terlibat 5.41 Kg Sabu Mengaku Awalnya Hanya Disuruh Mengambil Motor di Depan Minimarket

- Penulis

Senin, 8 Februari 2021 - 11:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – JWW (31) pecatan TNI berasama rekannya AJS (23) yang ditangkap atas kasus 5,41 Kilogram sabu-sabu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan sebuah Minimarket di Jalan Sukamara Landasan Ulin Banjarbaru, mengaku, awalnya hanya disuruh mengambil sepeda motor.

Keduanya ditangkap anggota BNNP Kalsel (Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan), dibawah komando Kompol Yanto Suparwito pada Kamis (4/2) lalu sekitar pukul 18.30 WITA,

Dan kasusnya digelar langsung Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Drs Jackson Lapalonga, M.Si, Senin (8/2/2021).

Pada bagian lain pengakuan  salah satu tersangka, kalau mereka diminta oleh seseorang tak dikenal untuk mengambil sepeda motor dan berdalih tak mengetahui di motor itu ada barang tersebut.

“Kita cuma dikasih tau mengambil kendaraan. Komunikasi pakai telpon, belum kenal sama yang nyuruh. Setelah di perjalanan kami baru tau ini narkoba,” ujar tersangka.

Ditanya mau dikemanakan sabusebanyak itu, yang terbungkus dalam 20 paket?.

Ia mengaku tidak mengetahui akan dikemanakan karena belum ada perintah dari yang menyuruhnya.

“Rencananya belum tahu mau dikemanakan, cuma disuruh ngambil motor.

Soal imbalan,  juga masih belum tahu berapa mereka bakal dibayar.  Nggak ada iming-iming,” kilahnya lagi.

Diketahui, tersangka  JWW (31) beralamat Jalan Gunung Raja Bati-bati Kabupaten Tanah Laut (Tala) ini adalah mantan prajurit TNI AD, namun sudah lama dipecat.

Sedangkan AJS, warga PHM Noor RT 43 RW 03 Kelurahan Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat.

“Keduanya akan dikenakan Pasal 132 jo 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson.

terperangkap dalam urusan narkoba dan diringkus anggota BNNP Kalsel (Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan).

Baca Juga :   SOSIALISASI Instruksi Jaksa Agung, Kajati Kalsel : Manfaatkan Forum dan Diskusikan Semua Kendala

Dari keterangan, Senin  (8/2/2021), JWW, ditangkap bersama rekannya berinisial AJS (23)  dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan sebuah Minimarket Jalan Sukamara Landasan Ulin Banjarbaru.

Mengejutkan, ternyata dari informasi, JWW, yang beralamat Jalan Gunung Raja Bati-bati Kabupaten Tanah Laut (Tala) ini adalah mantan prajurit TNI, namun sudah lama dipecat.

Sedangkan AJS, warga PHM Noor RT 43 RW 03 Kelurahan Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat.

“Dikenakan Pasal 132 jo 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Drs Jackson Lapalonga, M.Si, didampingi Kabid Pemberatasan BNNP Kalsel, Kombes Pol R. Prasetyo dan Kasi Penyidikan BNNP Kalsel, Kompol Yanto Suparwito.

Dijelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang mereka peroleh sejak Kamis pagi.

Hingga dilakukan penyidikan dan berhasil menangkap dua tersangka beserta barang bukti tersebut.

Dari informasi yang diterima dari kedua tersangka kejahatan ini bukan pertama kalinya mereka lakukan. Sehingga BNNP Kalsel akan terus berupaya membongkar  jaringan peredaran narkoba ini.

“Karena indikasinya kuat beberapa jaringan terus berupaya masuk ke Kalsel dalam jumlah yang cukup besar,” jelasnya.

Selain barang bukti sabu, BNNP Kalsel juga menyita satu unit motor Yamaha Metic bernomor polisi DA 6509 PCS yang digunakan kedua tersangka saat itu.

Dengan penangkapan, BNNP Kalsel menyelamatkan 100 ribu orang, bila satu gram digunakan 20 orang atau 10 orang, terhadap penyalahguna narkotika jenis sabu ini. (ZI)

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru
JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung
DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:21

TERUNGKAP MOTIF Pembunuhan Seorang Ustazah di Banjarbaru

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:46

DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23

KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:49

SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti

Kamis, 30 April 2026 - 21:30

TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya

Kamis, 30 April 2026 - 21:20

SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa di Kawasan Komplek DPR Banjarmasin, Begini Awalnya

Berita Terbaru

Kalsel

JASAD ABK Camara Nusantara 6 Ditemukan Mengapung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:17

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca