SuarIndonesia – JWW (31) pecatan TNI berasama rekannya AJS (23) yang ditangkap atas kasus 5,41 Kilogram sabu-sabu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan sebuah Minimarket di Jalan Sukamara Landasan Ulin Banjarbaru, mengaku, awalnya hanya disuruh mengambil sepeda motor.
Keduanya ditangkap anggota BNNP Kalsel (Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan), dibawah komando Kompol Yanto Suparwito pada Kamis (4/2) lalu sekitar pukul 18.30 WITA,
Dan kasusnya digelar langsung Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Drs Jackson Lapalonga, M.Si, Senin (8/2/2021).
Pada bagian lain pengakuan salah satu tersangka, kalau mereka diminta oleh seseorang tak dikenal untuk mengambil sepeda motor dan berdalih tak mengetahui di motor itu ada barang tersebut.
“Kita cuma dikasih tau mengambil kendaraan. Komunikasi pakai telpon, belum kenal sama yang nyuruh. Setelah di perjalanan kami baru tau ini narkoba,” ujar tersangka.
Ditanya mau dikemanakan sabusebanyak itu, yang terbungkus dalam 20 paket?.
Ia mengaku tidak mengetahui akan dikemanakan karena belum ada perintah dari yang menyuruhnya.
“Rencananya belum tahu mau dikemanakan, cuma disuruh ngambil motor.
Soal imbalan, juga masih belum tahu berapa mereka bakal dibayar. Nggak ada iming-iming,” kilahnya lagi.
Diketahui, tersangka JWW (31) beralamat Jalan Gunung Raja Bati-bati Kabupaten Tanah Laut (Tala) ini adalah mantan prajurit TNI AD, namun sudah lama dipecat.
Sedangkan AJS, warga PHM Noor RT 43 RW 03 Kelurahan Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat.
“Keduanya akan dikenakan Pasal 132 jo 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson.
terperangkap dalam urusan narkoba dan diringkus anggota BNNP Kalsel (Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan).
Dari keterangan, Senin (8/2/2021), JWW, ditangkap bersama rekannya berinisial AJS (23) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan sebuah Minimarket Jalan Sukamara Landasan Ulin Banjarbaru.
Mengejutkan, ternyata dari informasi, JWW, yang beralamat Jalan Gunung Raja Bati-bati Kabupaten Tanah Laut (Tala) ini adalah mantan prajurit TNI, namun sudah lama dipecat.
Sedangkan AJS, warga PHM Noor RT 43 RW 03 Kelurahan Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat.
“Dikenakan Pasal 132 jo 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Drs Jackson Lapalonga, M.Si, didampingi Kabid Pemberatasan BNNP Kalsel, Kombes Pol R. Prasetyo dan Kasi Penyidikan BNNP Kalsel, Kompol Yanto Suparwito.
Dijelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang mereka peroleh sejak Kamis pagi.
Hingga dilakukan penyidikan dan berhasil menangkap dua tersangka beserta barang bukti tersebut.
Dari informasi yang diterima dari kedua tersangka kejahatan ini bukan pertama kalinya mereka lakukan. Sehingga BNNP Kalsel akan terus berupaya membongkar jaringan peredaran narkoba ini.
“Karena indikasinya kuat beberapa jaringan terus berupaya masuk ke Kalsel dalam jumlah yang cukup besar,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu, BNNP Kalsel juga menyita satu unit motor Yamaha Metic bernomor polisi DA 6509 PCS yang digunakan kedua tersangka saat itu.
Dengan penangkapan, BNNP Kalsel menyelamatkan 100 ribu orang, bila satu gram digunakan 20 orang atau 10 orang, terhadap penyalahguna narkotika jenis sabu ini. (ZI)
“
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















