PARTAI Politik Harus Dibenahi Melalui Revisi Undang-undang

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 00:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat di Jakarta, Selasa (16/9/2025). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat di Jakarta, Selasa (16/9/2025). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

SuarIndonesia — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengemukakan partai politik harus dibenahi melalui revisi undang-undang, baik UU Pemilihan Umum, UU Partai Politik, maupun UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

Menurut Yusril, setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, peranan partai politik sangat besar, di mana pemilu legislatif hanya bisa diikuti partai politik dan individu hanya bisa dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden melalui partai politik.

“Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis,” kata Yusril dalam konferensi pers usai menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Maka dari itu, Yusril tak menampik revisi ketiga undang-undang tersebut sangat diperlukan seiring dengan urgensi reformasi di bidang politik, demokrasi, dan hukum.

Menko Yusril menuturkan hal tersebut juga merupakan bagian dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang terus diusahakan untuk dipenuhi pemerintah karena adanya tuntutan reformasi terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Reformasi DPR itu tidak terlepas daripada reformasi terhadap UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU MD3,” tutur Yusril dilansir dari AntaraNews.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan agar revisi UU Pemilu kembali dibahas di komisi itu, menyusul Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam waktu dekat akan melakukan revisi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

Baca Juga :   MENHUB DUDY: "Kami Jajaki dengan China-Rusia Bangun Rel Trans-Kalimantan"

“Kami mengusulkan RUU Pemilu kembali untuk dibahas di Komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi hukum dan/atau omnibus law,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9).

Dia menjelaskan revisi UU Pemilu akan dilakukan dengan metode kodifikasi atau omnibus sehingga nantinya akan ada peraturan perundang-undangan lainnya yang akan digabungkan dalam revisi tersebut.

Sejumlah undang-undang yang rencananya akan ikut dibahas, yaitu UU Partai Politik, UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah, serta UU MD3. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENDIKDASMEN: Tidak Ada PHK Guru non-ASN
HUJAN TURUN, Paman Birin Ajak Peserta Pra Kongres KBB ll Sadunia Sujud Syukur
BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi
DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta
BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum
KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden
BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:28

CHELSEA dan GUNDUL Terdampak Karhutla Tanjung Puting

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:49

BANPRES untuk Warga Gumas Terdampak Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:06

TNTP DIGUYUR HUJAN DERAS, Bara Api Masih Tersisa

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:00

TANGANI KARHUTLA, 100 Personel Brimob Mabes Polri Dikerahkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:05

MEMBURU HUJAN TURUN, 7,2 Ton Bahan Semai Ditaburkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Berita Terbaru

Potret Chelsea dan Gundul, orang utan terdampak karhutla Tanjung Puting. (Foto: Istimewa)

Kalteng

CHELSEA dan GUNDUL Terdampak Karhutla Tanjung Puting

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:28

Nina (43), perempuan yang tergabung dalam Srikandi BPBD Samarinda. (Foto: dokumentasi pribadi)

Kaltim

NINA, Berjibaku Padamkan Karhutla

Selasa, 27 Okt 2026 - 21:18