SuarIndonesia– Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel memanggil Kepala Balai BPJN Kalimantan Selatan, Syauqi Kamal di Kantor BPKP Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Rabu (22/12/2021).
Pemanggilan tersebut untuk mencari solusi penyelesaian pengerjaan peningkatan Jalan A. Yani dari Lianganggang-Bati-bati.
Kepala BPKP Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap, mengatakan keterlambatan proyek tersebut menjadi perhatian langsung petinggi Kementerian PUPR. Pasalnya, proyek dikendalikan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XI Kalimantan Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kedua kontrak proyek tersebut adalah kontrak tahun tunggal. Jadi, harus tuntas diselesaikan dalam Tahun 2021 ini, yaitu 31 Desember 2021″ tegasnya usai pertemuan.
Rudy meminta Kepala BPJN Kalimantan Selatan bergerak cepat menyikapi hambatan pembangunan tersebut.
Kedepannya, lanjut kata Rudy, proyek tersebut segera diselesaikan sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Undangan ini mencari solusi terbaik untuk menghindari kerugian keuangan negara dan juga untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Hasil pertemuan mengarahkan langkah segera dan taktis sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas penyelesaian yang lebih lambat dari jadwal. Secara teknis, langkah terbaik adalah memaksa kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan.
“Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun
Anggaran 2021 dan Akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022,” jelas Rudy.
Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender terhitung sejak akhir masa kontrak 31 Desember 2021. Kepala BPJN Kalimantan Selatan juga diingatkan melakukan mitigasi risiko untuk menghindari kerugian keuangan negara.
Pertama, melakukan investigasi bahwa kontraktor memiliki kemampuan finansial dan sanggup menyelesaikan pekerjaan.
Kedua, tidak memperpanjang masa kontrak, cukup mengenakan denda keterlambatan terhitung sejak 31 Desember 2021.
Ketiga, meminta perpanjangan Jaminan Pelaksanaan hingga jadwal penyelesaian baru. Keempat, meminta Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran.
Selain itu, addendum kontrak harus dibuat dengan syarat, mencantumkan jangka waktu pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan, pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, perpanjangan jaminan pelaksanaan, tidak menambah volume dan nilai kontrak pekerjaan, dan tidak menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan.
“Addendum kontrak tersebut harus dibuat sebelum masa kontrak berakhir,” ujar Rudy.
Khusus untuk Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPJN Kalimantan Selatan harus konfirmasi ke Bank penerbit bahwa Jaminan adalah asli dan bukan palsu.
“Jika terjadi total loss, karena kontraktor tetap membandel setelah diberi kesempatan, Kepala BPJN Kalimantan Selatan harus menyiapkan langkah-langkah strategis menghindari kerugian keuangan negara, termasuk langkah hukumnya,” pungkasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















