PAKAIAN BEKAS Hingga Sajam dan Narkotika Dimusnahkan Kejari Tapin

- Penulis

Selasa, 19 Juli 2022 - 14:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sejumlah perkara dengan barang bukti lembaran pakaian bekas hingga sajam (senjata tajam) dan narkotika dimusnahkan jajaran Kejari (Kejaksaan Negeri) Tapin, Selasa (19/7/2022). Itu pemusnahkan dari 64 perkara, tindak pidana umum periode Desember 2021 sampai Juli 2022 dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Adi Fakhrudin bersama Ketua Pengadilan Negeri Rantau Herjuna Wisnu Gautama, Kasat Reskim, AKP Haris Wicaksono, perwakilan Kodim 1010, perwakilan Rutan setemat, turut melakukan pemusnahan Adi Fakhrudin menjelaskan, pemusnahan barang buktimemang  sebanyak 64 perkara dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Jadi kita selaku eksekutor berkewajiban memusnahkan sebagai mana amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan, “ jelasnya. Ia menyebutkan barang bukjti, dari  kasus Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 40  perkara, perkara,  kesehatan tiga) perkara, undang-undang darurat 12 perkara dan barang bukti lainnya sebanyak 9 perkara. Sementara untuk barang buktinya untuk  sabu-sabu sebanyak 35,95 gram dan 10 butir pil ektasi.
Baca Juga :   "KONFLIK" Melibatkan Massa dari Masing-masing Pendukung Calon di Pilkada
Lainnya untuk undang-undang Kesehatan yaitu berupa pil dextro sebanyak 509 butir dan juga perkara undang-undang darurat sebanyak sebanyak 12 perkara terdiri dari 13 perkara senjata  dan satu perkara kepemilikan senjata api satu buah. Selanjutnya juga ada barang bukti dalam perkara kejahatan terjadap nyawa seseorang dalam Undang-undang perlindungan anak berupa 22 lembar pakaian bekas. “Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, dekstro dimusnahkan dengan di blender, untuk senjata tajam di potong dengan mesin pemotong besi dan pakaian bekas dibakar, serta handphone dihancurkan, “ katanya. Kajati  mengajak semua pihak untuk secara bersama-sama memberatas peredaran narkoba, karena ini berakibat bisa membunuh generasi muda di Tapin akan ketergantungan dari narkoba. (*/ZI)  
Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca