PABRIK EKSTASI Rumahan Diungkap Polda Kalsel, Begini Cara Pelaku Beroperasi

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang ditangkap dan digirirng adalah Ricky Candra Saputra alias Iki (30). (SuarIndonesia/ZI)

Tersangka yang ditangkap dan digirirng adalah Ricky Candra Saputra alias Iki (30). (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Sebuah pabrik pil ekstasi rumahan diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Pengungkapan dilakukan jajaran Subdit II Dit Resnarkoba di Jalan Handil Bahalang II, Kelurahan Manarap Tengah, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Tersangka ditangkap adalah Ricky Candra Saputra alias Iki (30). Ialah  diduga menjadi pengelola pabrik rumahan ini

“Pengungkapan pada Jum’at (19/7/2024). Bahan baku  pembuatan pil ekstasi ini memiliki senyawa amfetamin.

Ini  setelah dilakukan uji laboratorium hasilnya positif mengandung methcatinone dan efedrin yang merupakan sejenis amfetamin,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien, Kamis (25/7/2024).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien, tunjukan barang bukti

Berdasarkan pengakuan tersangka,  sudah memproduksi selama 2 bulan dan sudah mengedarkan sebanyak 200 butir.

Operasi terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan memang petugas menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Petugas kata Kombes Pol Kelana Jaya menemukan barang bukti berupa serbuk coklat yang diduga narkotika.

Baca Juga :   FACE RECOGNITION Diterapkan pada ETLE

Serbuk tersebut memiliki berat kotor 1,45 gram dan berat bersih 1,29 gram.

Selain itu, ditemukan pula bahan kimia dan peralatan produksi ekstasi.

Barang bukti lain yang ditemukan termasuk serbuk caffein, cairan ethanol 96%, HCL dan alat cetak pil dan sejumlah barang bukti lainnya.

Semua barang bukti ini digunakan dalam proses pembuatan ekstasi.

Ricky Candra Saputra kini ditahan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal yang dikenakan termasuk Pasal 113 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1). Juga, Pasal 129 huruf (a) dan/atau huruf (b).

“Kita akan terus kembangkan dari kasus yang telah diungkap ini,” ujar nya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SPIRITUALITAS AGUSTUSAN, Semangat Huma Betang dan Masa Depan Gerakan Sosial Dayak
AKSI TAWURAN di Banjarmasin, Polisi Amankan Lima Remaja
SEMANGAT KEMERDEKAAN, Warga Komplek Joko Griya Pemurus Indah Gelar Sepeda Santai Unik
RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah
POLISI Gagalkan Potensi Amukan, Pria Bawa Kayu dan Pecahan Keramik Diamankan
S, TERSANGKA Penyebab 71 Hektare Lahan Terbakar Ditangkap
KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan
BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42

KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30

BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:36

KOBAR Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:09

OKNUM Kasat Polresta Samarinda Diduga ‘Hamili’ Warga, Ditangani Propam Polda Kaltim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:47

PETANI Jagung Kobar Gagal Panen-Rugi Ratusan Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:15

KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:01

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:47

DUKUNGAN Udara dalam Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Kalsel

RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah

Sabtu, 15 Agu 2026 - 17:37

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca