PABRIK EKSTASI Rumahan Diungkap Polda Kalsel, Begini Cara Pelaku Beroperasi

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang ditangkap dan digirirng adalah Ricky Candra Saputra alias Iki (30). (SuarIndonesia/ZI)

Tersangka yang ditangkap dan digirirng adalah Ricky Candra Saputra alias Iki (30). (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Sebuah pabrik pil ekstasi rumahan diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Pengungkapan dilakukan jajaran Subdit II Dit Resnarkoba di Jalan Handil Bahalang II, Kelurahan Manarap Tengah, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Tersangka ditangkap adalah Ricky Candra Saputra alias Iki (30). Ialah  diduga menjadi pengelola pabrik rumahan ini

“Pengungkapan pada Jum’at (19/7/2024). Bahan baku  pembuatan pil ekstasi ini memiliki senyawa amfetamin.

Ini  setelah dilakukan uji laboratorium hasilnya positif mengandung methcatinone dan efedrin yang merupakan sejenis amfetamin,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien, Kamis (25/7/2024).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien, tunjukan barang bukti

Berdasarkan pengakuan tersangka,  sudah memproduksi selama 2 bulan dan sudah mengedarkan sebanyak 200 butir.

Operasi terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan memang petugas menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga :   GUBERNUR KALSEL Paman Birin, Bikin Heboh dan Sekaligus Haru Pegawai

Petugas kata Kombes Pol Kelana Jaya menemukan barang bukti berupa serbuk coklat yang diduga narkotika.

Serbuk tersebut memiliki berat kotor 1,45 gram dan berat bersih 1,29 gram.

Selain itu, ditemukan pula bahan kimia dan peralatan produksi ekstasi.

Barang bukti lain yang ditemukan termasuk serbuk caffein, cairan ethanol 96%, HCL dan alat cetak pil dan sejumlah barang bukti lainnya.

Semua barang bukti ini digunakan dalam proses pembuatan ekstasi.

Ricky Candra Saputra kini ditahan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal yang dikenakan termasuk Pasal 113 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1). Juga, Pasal 129 huruf (a) dan/atau huruf (b).

“Kita akan terus kembangkan dari kasus yang telah diungkap ini,” ujar nya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla
LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar
GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia
DITERBANGKAN 360 CJH Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Anggota DPRD Kalsel Ikuti Melepas
CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:34

KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Jumat, 24 April 2026 - 13:58

LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45

GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia

Jumat, 24 April 2026 - 13:27

DITERBANGKAN 360 CJH Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Anggota DPRD Kalsel Ikuti Melepas

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Berita Terbaru

Jemaah calon haji saat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalsel, untuk keberangkatan kloter pertama pada Jumat (24/4/2026) dini hari. (Foto: Antara/Firman)

Bisnis

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:44

Iffa Rosita, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Humas OIKN)

Politik

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca