SuarIndonesia – Saat ini Pemerintah tengah membahas Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Salah satu poin dalam rancangan Undang-Undang tersebut yakni memberi pengakuan kepada lembaga PAUD, Pendidik PAUD, dan Lembaga Pendidikan Nonformal yang melayani pendidikan kesetaraan.
Sehingga melalui RUU SISDIKNAS, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai pendidikan formal dan pendidiknya dapat diakui sebagai guru sehingga bisa mendapatkan peningkatan penghasilan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa menyambut baik akan hal ini dan mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan optimalisasi yang menyeluruh terhadap jenjang kualitas pendidikan.
“Kabar baik ini dan menjadi bentuk komitmen Pemerintah dalam menghadirkan optimalisasi yang penyeluruh terhadap jenjang kualitas pendidikan di Indonesia, sehingga harus kita dorong upaya pelaksanaannya,” ungkapnya.
Dirinya manambahkan, bahwa selama ini kerap menerima masukan dan aspirasi dari berbagai pihak terkait kesejahteraan guru agar mendapatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang baik.
Sehingga menurutnya, prinsip mengenai kesejahteraan guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional perlu dikawal secara bersama-sama. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















