OPSEN PAJAK Kendaraan 66 Persen Sudah Berlaku, Kendala Operasi Didapati

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra,

Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra,

SuarIndonesia – Opsen pajak bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan pertama sudah berlaku.

Wajib pajak kini diharuskan membayar 66 persen dari pokok pajak.

Pelaksanaan opsen masih terdapat kendala. Diperlukan penyesuaian sistem perpajakan. Terlebih Pemprov Kalsel juga memberikan diskon bagi PKB dan BBNKB.

“Di lapangan pastinya terdapat kendala, karena ada penyesuaian komponen pajak dan penghitungannya.

Hal seperti itu dapat dimaklumi karena sistemnya baru diberlakukan,” jelas Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra, Selasa (14/1/2025).

Menurut Indra, selaian penambahan komponen pajak yaitu opsen dan diskon pokok pajak, petugas di lapangan juga harus teliti dan rinci dalam menjalankan tugas pelayanan.

Sebabnya pemberlakuan opsen pajak hanya untuk pembayaran pajak tahun 2025 ke atas.

Baca Juga :   SEORANG KAKEK Ditemukan Membusuk di Komplek Grand Batuah Mahatama

Sementara pajak tunggakan tahun 2025 ke bawah tetap dengan penghitungan lama tanpa menyertakan opsen.

Menurut Indra kebijakan opsen 66 persen dari pokok pajak merupakan amanah Undang-undang. 66 persen biaya dari pokok pajak itu langsung masuk ke kas kabupaten/kota sebagai pendapatan. Provinsi hanya berkewajiban memungut melalui Samsat.

“Sejak opsen berlaku antara provinsi dengan kabupaten kota tidak lagi bagi hasil. Dulu komposisi bagi hasil dari PKB dan BBNKB 70 persen untuk provinsi 30 persen untuk kabupaten kota.

Kini 66 persen langsung masuk ke kas kabupaten kota,” urainya mewakili statemen Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nur Yaumil.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca