SuarIndonesia – Opsen pajak bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan pertama sudah berlaku.
Wajib pajak kini diharuskan membayar 66 persen dari pokok pajak.
Pelaksanaan opsen masih terdapat kendala. Diperlukan penyesuaian sistem perpajakan. Terlebih Pemprov Kalsel juga memberikan diskon bagi PKB dan BBNKB.
“Di lapangan pastinya terdapat kendala, karena ada penyesuaian komponen pajak dan penghitungannya.
Hal seperti itu dapat dimaklumi karena sistemnya baru diberlakukan,” jelas Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra, Selasa (14/1/2025).
Menurut Indra, selaian penambahan komponen pajak yaitu opsen dan diskon pokok pajak, petugas di lapangan juga harus teliti dan rinci dalam menjalankan tugas pelayanan.
Sebabnya pemberlakuan opsen pajak hanya untuk pembayaran pajak tahun 2025 ke atas.
Sementara pajak tunggakan tahun 2025 ke bawah tetap dengan penghitungan lama tanpa menyertakan opsen.
Menurut Indra kebijakan opsen 66 persen dari pokok pajak merupakan amanah Undang-undang. 66 persen biaya dari pokok pajak itu langsung masuk ke kas kabupaten/kota sebagai pendapatan. Provinsi hanya berkewajiban memungut melalui Samsat.
“Sejak opsen berlaku antara provinsi dengan kabupaten kota tidak lagi bagi hasil. Dulu komposisi bagi hasil dari PKB dan BBNKB 70 persen untuk provinsi 30 persen untuk kabupaten kota.
Kini 66 persen langsung masuk ke kas kabupaten kota,” urainya mewakili statemen Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nur Yaumil.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















