OIKN Perkuat Pengendalian Aktivitas Ilegal di IKN

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu lokasi aktivitas ilegal yang ditemukan di kawasan delineasi IKN (Foto: Dok Humas OIKN)

Salah satu lokasi aktivitas ilegal yang ditemukan di kawasan delineasi IKN (Foto: Dok Humas OIKN)

SuarIndonesia — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) komitmen memperkuat pengendalian aktivitas tanpa izin (ilegal) melalui satuan tugas (satgas) penanggulangan aktivitas Ilegal di IKN yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Otorita komitmen mewujudkan IKN sebagai kota yang tertib hukum, aman, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujar Sekretaris Otorita IKN Bimo Adi ketika ditanya mengenai langkah Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal di wilayah IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Rabu (17/12/2025).

Sepanjang 2025, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal melaksanakan sejumlah kegiatan mulai dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pemasangan tanda larangan di titik-titik rawan, hingga penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal di kawasan IKN.

Penertiban tersebut meliputi aktivitas ilegal sosial kemasyarakatan, penertiban lalu lintas jalan di wilayah IKN, penindakan terhadap praktik ilegal pertambangan, serta penanganan aktivitas ilegal di bidang pertanahan seperti memperjualbelikan lahan negara dan kawasan hutan.

“Kami juga melakukan evaluasi dan menyusun rencana kerja bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk memperkuat pengendalian aktivitas ilegal pada 2026,” jela Bimo melansir AntaraNews, Rabu (17/12/2025).

Pemangku kepentingan tersebut, antara lain TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai upaya pencegahan dan penindakan aktivitas ilegal di kawasan IKN.

Baca Juga :   LIMA Juta Pohon Restorasi untuk Pemulihan Kawasan IKN

Evaluasi dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk menjaga pembangunan IKN, kata dia, agar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, berkelanjutan, dan berkeadilan hukum.

Evaluasi program yang telah dilaksanakan diperlukan untuk penyusunan rencana kerja ke depan, lanjut dia, yang dirancang secara komprehensif mulai dari upaya pencegahan, pengawasan, hingga penindakan dan penyelesaian kasus.

Pada 2026, sejumlah program strategis bakal dilakukan seperti pengumpulan dan pengolahan data, termasuk penegasan dan validasi batas kawasan, patroli dan pengawasan serta penindakan terukur berbasis regulasi, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, hingga peningkatan kapasitas personel satgas.

“Pengawalan menyeluruh terhadap kawasan IKN dari berbagai aktivitas ilegal sangat penting,” tegasnya.

Secara bersama-sama menjaga IKN dari aktivitas ilegal, tidak hanya pada tahap pencegahan, tetapi juga memastikan setiap kasus ditangani hingga tuntas, kata Bimo Adi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OKNUM Kasat Polresta Samarinda Diduga ‘Hamili’ Warga, Ditangani Propam Polda Kaltim
KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban
TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin
WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot
TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung
KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:15

KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:01

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:04

WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:32

TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:49

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34

KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:02

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:57

KASUS MBG: 16 Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan

Berita Terbaru

Kalteng

KOBAR Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:36

Beberapa pengendara motor mengenakan masker ketika melintasi jalan yang diliputi asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/3/2026). (Foto: Dok Antara/Jessica Wuysang)

Kesehatan

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:31

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca