NGAKUNYA JURNALIS Lengkap “Id-Card” Disergap Polisi, Ternyata Pengedar Sabu di Banjarmasin

- Penulis

Minggu, 18 September 2022 - 10:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mengaku sebagai jurnalis, meski hanya hitungan bulan ikut di salah satu media online di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ternyata kedok belaka.

Sebenarnya pria ini dari keterangan, Minggu (18/9/2022) adalah pengedar narkotika jenis sabu – sabu di  Kota Banjarmasin.

Penyergapan terhadap pria disebut berinisial A-RI ini dari keterangan dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

Pada TKP (Tempat Kejadian Perkara) pertama adalah di Jalan Raya Komplek Cempaka Putih Kelurahan Kuripan Banjarmasin Timur, pada Kamis (15/9/2022)

Ketika itu tersangka naik sepeda motor langsung dihadang serta disergap sejumlah anggota dan dilakukan penggeledahan.

Banyak warga sekitar saksikan ketika penyergapan dikira ada perkelahian.

“Iya waktu itu aku kira ada perkelahian dan sempat menghapiri dengan maksud ingin melerai.

Dan salah satu diantara orang itu menyatakan bahwa mereka dari pihak Kepolisian.’ Ya aku jadi hanya menyaksikan saja.

Lagian tak kelal siapa yang ditangkap itu, karena bukan warga di sini” ucap Deden, salah satu warga setempat.

Dikatakannya, ketika itu anggota juga perlihatkan surat perintah penangkapan sembari menujukan nama tertera orang yang ditangkap kalau sudah menjadi TO (Target Operasi),” tambahnya.

Dari penelusuran di Mapolresta Banjarmasin, didapat informasi selain penangkapan di lokasi juga penggeledahan di tempat tinggalnya dan lokasi lain.

“Ya banyaklah barang bukti, ada tiga kantong berisi sabu-sabu yang kita sita.

Tapi untuk kronologis, penggeledahan di mana tinggal tersangka yang digeledah serta lainnya nanti saja disampaikan.

Ini terus menunggu perkembangan dan akan digelar juga secara lengkap,” ucap salah satu periwira di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.

Dari keterangan, perwira itu disebut Iptu Fruza, yang pimpin sejumlah anggota waktu penangkapan serta penggeledahan.

Lainnya yang disita anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin disebut ketika itu ada amankan Id-Card dimana tersangka mengakui pernah bekerja di media online. Kemudian pula {[handphone]} milik tersangka dan lainnya.

Baca Juga :   ALIRAN DANA Terdakwa Abdul Latif Ternyata Dinikmati Mantan Wakil Bupati HST

“Iya sih, ini ada Id-Card-nya tersangka dengan ngaku pernah bekerja di salah satu media online di Kalsel ini,” tambah seorang anggota.

Namun itu hanya hitungan bulan saja dan sudah empat bulan berjalan tak aktif alias keluar.

Namun keterangan lain, meski sudah tak lagi di media online, tersangka A–RI masih bawa-bawa Id-Card dari media yang pernah menerimanya bekerja.

Bahkan dengan Id-Card ini pula dari chatting yang terungkap atas namakan  medianya ini kerap digunakan untuk minta-minta uang kepada para pejabat dan pengusaha di Banjarmasin dengan bermacam alasan.

“Memang ada isi chatnya itu, dan salah satu pemeriksan kita juga pengembangan kasusnya,” tambah anggota lainnya,

Informasi lain, kalau A-RI ini dikeluarkan dari perusahaan media online sejak 6 Juni 2022.

Jadi sejak tanggal dan tahun tersebut, tidak lagi tercatat sebagai jurnalis  di bawah naungan media/perusahaan dimaksud.

Karena tak ada aktivitas layaknya seorang jurnalis mengumpulkan berita. Dan pihak media menyatakan segala perbuatan dan sepak terjang A-RI, , bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak manajemen.,

Tersangka A-RI sendiri dari keterangan, ketika awal diterima bekerja di media sempat ngepos untuk liputan di Pemerintahan Kota (Pemko) Banjarbaru.

Namun tak lama, terus menghilang yang kemudian posisinya diganti rekannya lain.

Dan sosok A-RI sendiri sudah diketahui oleh kalangan awak media lainnya yang biasa nongkrong di Pemko Banjarbaru.

Namun disebut, tak begitu aktif dan pula sudah lama menghilang, yang kini hanya tinggal namanya saja masih diingat-ingat.

“Kenal sih, tapi sudah lama tak ada lagi orangnya,” ucap salah satu wartawan setempat (Tim)  

Berita Terkait

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759
MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak
DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan
INILAH PENGAKUAN KORBAN Dugaan Malapraktik, Kepala Bayi Dibungkus Kain
PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel
POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba
NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca