SuarIndonesia – Mengaku sebagai jurnalis, meski hanya hitungan bulan ikut di salah satu media online di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ternyata kedok belaka.
Sebenarnya pria ini dari keterangan, Minggu (18/9/2022) adalah pengedar narkotika jenis sabu – sabu di Kota Banjarmasin.
Penyergapan terhadap pria disebut berinisial A-RI ini dari keterangan dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Pada TKP (Tempat Kejadian Perkara) pertama adalah di Jalan Raya Komplek Cempaka Putih Kelurahan Kuripan Banjarmasin Timur, pada Kamis (15/9/2022)
Ketika itu tersangka naik sepeda motor langsung dihadang serta disergap sejumlah anggota dan dilakukan penggeledahan.
Banyak warga sekitar saksikan ketika penyergapan dikira ada perkelahian.
“Iya waktu itu aku kira ada perkelahian dan sempat menghapiri dengan maksud ingin melerai.
Dan salah satu diantara orang itu menyatakan bahwa mereka dari pihak Kepolisian.’ Ya aku jadi hanya menyaksikan saja.
Lagian tak kelal siapa yang ditangkap itu, karena bukan warga di sini” ucap Deden, salah satu warga setempat.
Dikatakannya, ketika itu anggota juga perlihatkan surat perintah penangkapan sembari menujukan nama tertera orang yang ditangkap kalau sudah menjadi TO (Target Operasi),” tambahnya.
Dari penelusuran di Mapolresta Banjarmasin, didapat informasi selain penangkapan di lokasi juga penggeledahan di tempat tinggalnya dan lokasi lain.
“Ya banyaklah barang bukti, ada tiga kantong berisi sabu-sabu yang kita sita.
Tapi untuk kronologis, penggeledahan di mana tinggal tersangka yang digeledah serta lainnya nanti saja disampaikan.
Ini terus menunggu perkembangan dan akan digelar juga secara lengkap,” ucap salah satu periwira di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
Dari keterangan, perwira itu disebut Iptu Fruza, yang pimpin sejumlah anggota waktu penangkapan serta penggeledahan.
Lainnya yang disita anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin disebut ketika itu ada amankan Id-Card dimana tersangka mengakui pernah bekerja di media online. Kemudian pula {[handphone]} milik tersangka dan lainnya.
“Iya sih, ini ada Id-Card-nya tersangka dengan ngaku pernah bekerja di salah satu media online di Kalsel ini,” tambah seorang anggota.
Namun itu hanya hitungan bulan saja dan sudah empat bulan berjalan tak aktif alias keluar.
Namun keterangan lain, meski sudah tak lagi di media online, tersangka A–RI masih bawa-bawa Id-Card dari media yang pernah menerimanya bekerja.
Bahkan dengan Id-Card ini pula dari chatting yang terungkap atas namakan medianya ini kerap digunakan untuk minta-minta uang kepada para pejabat dan pengusaha di Banjarmasin dengan bermacam alasan.
“Memang ada isi chatnya itu, dan salah satu pemeriksan kita juga pengembangan kasusnya,” tambah anggota lainnya,
Informasi lain, kalau A-RI ini dikeluarkan dari perusahaan media online sejak 6 Juni 2022.
Jadi sejak tanggal dan tahun tersebut, tidak lagi tercatat sebagai jurnalis di bawah naungan media/perusahaan dimaksud.
Karena tak ada aktivitas layaknya seorang jurnalis mengumpulkan berita. Dan pihak media menyatakan segala perbuatan dan sepak terjang A-RI, , bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak manajemen.,
Tersangka A-RI sendiri dari keterangan, ketika awal diterima bekerja di media sempat ngepos untuk liputan di Pemerintahan Kota (Pemko) Banjarbaru.
Namun tak lama, terus menghilang yang kemudian posisinya diganti rekannya lain.
Dan sosok A-RI sendiri sudah diketahui oleh kalangan awak media lainnya yang biasa nongkrong di Pemko Banjarbaru.
Namun disebut, tak begitu aktif dan pula sudah lama menghilang, yang kini hanya tinggal namanya saja masih diingat-ingat.
“Kenal sih, tapi sudah lama tak ada lagi orangnya,” ucap salah satu wartawan setempat (Tim)