ALIRAN DANA Terdakwa Abdul Latif Ternyata Dinikmati Mantan Wakil Bupati HST

- Penulis

Rabu, 21 Juni 2023 - 16:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ternyata mantan Wakil Bupati Kabuoaten Hulu Sungai Tengah (HST) Drs A Chairansyah, juga menikmati aliran dana dari terdakwa Abdul Latif.

Aliran dana tersebut terungkap ketika Drs A Chairansyah yang sempat menjadi Bupati setelah Abdul Latif ditangkap KPK, ketika menjadi saksi terhadap terdakwa mantan Bupati HST Abdul Latif dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saksi mengakui kalau ia penrah dibantu oleh Buptai waktu itu Abdul Latif ketika akan mengawinkan anaknya berupa tiga ekor sapi yang bernilai sekitar Rp 47.250.000,

Tak hanya itu ia juga menerima aliran dana sebesar Rp 58 juta untuk perhelatan perkawinan tersebut.

Selain itu menurut saksi ia juga pernah dibantu Buptai sebagai sangu untuk melaksankan umrah sebesar Rp 50 juta.

Sementara dari Ketua Kadin HST Fauzan Rifani sebesar Rp15 juta untuk keperluar halal bil halal warga HST karena nggaran dari daerah tidak tersedia.

Dari dana yang diyterima saksi, sebagian besar sudah dikembaluikan kepada penyidik KPK sebesar Rp150 juita.

“Dari semua yang saya terima, oleh KPK saya diminta untuk mengembalikam uang Rp 172 juta (perkuraan hitungan KPK termasuk hutang dengan Fauzan Rifani). Tapi saya hanya bisa mengembalikan Rp 150 juta,” ujarnya.

Sementara menurut tedakwa, selain uang-uang tersbeut diatas, Fauzan Rifani pernah memberikan uang kepada saksi sebesar Rp 200 juta.

Dan hal itu pernah disampaikan Fauzan Eifani kepadanya. Mengenai hal itu saksi mengataka tidak tahu dan tidak ingat.

Sementara empat saksi yang namanya di pakai untuk pembelian mobil dua diantaranya bingung ada nama atas nama dirinya.

Sedangkan saksi Armaido Geger mengaku kalau KTP di pakai untuk membeli jeep Robucon dan ia menerima Rp 500.000,  sebegai konpensasi.

Tiga saksi lainnya Rusmiatun, Ari Sustari dabn Nurul Oktavia, mengakui tidak mengetahuim kalau KTP mereka dipakai untuk membeli mobil.

Baca Juga :   DINILAI TERCEPAT di Indonesia DPRD-Pemprov Kalsel Sepakati KUA PPAS 2027-KUPA PPAS 2026

Ari namanya di pakai untuk mobil Hiace, semnetara dua lainnya dipakai untuk membeli Toyota Innova.

Sebagai contoh saksi Nurul Oktaviani mengatakan tidak pernah menyerahkan KTP maupun KK pada orang lain.

Kedua saksi juga menegaskan tidak pernah sekalipun membeli mobil khususnya seperti barang bukti mobil yang diperlihatkan.

“Saya tidak pernah membeli mobil,” ujar Rusmiatun maupun Nurul kepada majelis hakim yang diketua Jamser Simanjuntak.

“Coba diingat-ingat lagi, apa pernah identitas saudara ada yang meminjam atau anda lupa barang kali,” ujar Jamser.

Tetapi saksi teta[p mengatakan merasa tidak pernah KTP di berikan kepada orang lain.

Dalam dakwaan menurut JPU, terdakwa Abdul Latif dikatakan telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017.

Salah satunya dengan menggunakan nama orang lain yakni saksi Fauzan Rifani yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Kadin HST.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN Melanda Kawasan Permukiman di Pangeran Antasari
AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung
RIBUAN JEMAAH Padati Kubah pada Peringatan Haul ke-80 Habib Basirih
LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya
KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
KORBAN KARHUTLA: Ditolak MK! Gugatan 4 Warga Palangka Raya
TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin
DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:43

DUKUNG Barito Putera, Bank Kalsel Bagikan 10 Tiket Nonton Gratis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:19

AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:30

TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:20

ALVIN TEDJO, Politikus Keturunan Indonesia Terpilih Jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:34

SELEKSI KONTINGEN Brisportartcular 2026 Digelar BRI Region 14 Banjarmasin, Tercatat 31 Peserta Berebut 8 Posisi Wakil Badminton

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:06

LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:19

VICTOR DENMARK OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara!

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:07

PEGADAIAN CHAMPIONSHIP 2026/2027: Barito Putera Bungkam De Red FC 2-0

Berita Terbaru

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat meninjau lokasi karhutla di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu (1/11/2026). (Antara/M Imam Pramana)

Nasional

LEBIH DARI 100.000 Personel jadi Satgas Karhutla

Minggu, 1 Nov 2026 - 21:56

Petugas Kemenhut pasang plang di sejumlah wilayah lahan bekas karhutla. (HO-Kemenhut)

Kalteng

KAWASAN BEKAS KARHUTLA Kalteng Dipasang Plang

Minggu, 1 Nov 2026 - 21:32

Perampok menodongkan pistol dan menggasak 13 HP di Kobar tertangkap CCTV. (Foto: Istimewa)

Kalteng

TODONGKAN PISTOL! Perampok Sikat 13 HP

Minggu, 1 Nov 2026 - 21:10