SuarIndonesia – Empat pelaku nekat nemambang di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik orang lain, disebut hak PT BMB (Binuang Mitra Bersama) berujung ditangkap.
Lokasi di Desa Pantai Walang Kecamatan Bungur diamankan Tim Unit Tipiter Satreskim Polres Tapin.
Pelaku berinisial NE (38), M (50) dan K (28) dan HS (50) yang diantaranya penanggung jawab dan pemodal, NE (38), M (50). Polisi juga amankan alat beratt.
Atas kasusnya digelar Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser Kamis (25/8/2022).
“Aktivitas penambang ilegal batubara, ini memang di kawasan IUP Milik PT Binuang Mitra Bersama,: r=tambah kapolres didampingi Wakapolres, Winda Adhiningrum, Kabag Ops AKP Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskim AKP Haris Wicaksono,.
“Pengungkapan kasus atas informasi masyarakat,” ujarnya lagi.
Ditambahkan, hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku bahwa melakukan aktivitas baru satu bulan dan hasil dari penambangnya belum sempat dijual.
Sementara Kasat Reskim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menambahkan, saat dilakukan penangkapan pelaku masih melakukan aktifitas penambangan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















