SuarIndonesia – Mulai Senin (10/4) Pemprov Kalsel mendistribusikan tunjangan hari raya (THR) dari kas daerah ke kas masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Besaran THR yang harus dibayarkan Pemprov Kalsel bagi seluruh ASN nilainya Rp 77 miliar.
“Besaran gaji berdasarkan yang dibayarkan bulan Maret 2023 kurang lebih 54 miliar, sedangan tunjangan kinerja kurang lebih 25 miliar,” jelas Kabid Akuntansi dan Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, H. Idris.
Sementara itu, Plt. Kepala BPKAD Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menambahkan pendistribusian THR mulai dilaksanakan sejak kemarin.
Dana tersebut ditransfer kepada masing-masing SKPD. “Untuk pembayaran THR kepada masing-masing pegawai dari SKPD bisa dilaksanakan mulai H-10 lebaran,” kata Subhan.
Besaran THR yang diterima ASN dan PPPK lingkup Pemprov Kalsel tahun senilai 1 bulan gaji dan tunjangan yang melekat, serta 50 persen dari tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Tunjangan yang diterima ASN atau PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
“THR yang diterima ASN dan PPPK Pemprov Kalsel meliputi 1 bulan gaji beserta tunjangan yang melekat dan 50 persen TPP,” jelas Subhan.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















