SuaIndonesia – Masa kepengurusan PWI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masa bakti 2017-2022 segera berakhir. Sesuai peraturan dasar dan peraturan rumah tangga PWI, rencananya akan digelar konferensi tingkat provinsi (Konferprov) untuk memilih Ketua PWI yang baru.
Selain memilih Ketua PWI yang baru, dalam konferda nanti juga akan disampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus PWI selama masa bakti 5 tahun. Saat ini panitia pelaksana konferprov telah melakukan persiapan sesuai tahapan kegiatan.
Ketua panitia Konferda PWI Kalsel, Kiki Arianzah, didampingi Bendahara Hj Sunarti dan Bambang Santoso menjelaskan bahwa panitia telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengurus PWI Pusat terkait pelaksanaan konferda.
“Surat pemberitahuan telah dikirimkan. Panitia meminta masukan dan arahan terkait aturan yang harus dipenuhi. Selain itu, panitia juga meminta informasi dan data jumlah anggota biasa yang memiliki hak untuk memilih,” jelas Kiki.
Sesuai jadwal, kata Kiki, panitia konferprov telah membuka pendaftaran untuk menjaring bakal calon yang ingin maju menjadi kandidat Ketua PWI Kalsel.
Sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam PD/PRT, syarat menjadi calon Ketua PWI Provinsi adalah menjadi anggota biasa minimal 3 tahun, pernah menjadi pengurus PWI Pusat atau PWI Provinsi atau kabupaten/kota.

Syarat lainnya adalah pemegang sertifikat kompetensi utama, tidak terdaftar pada partai politik dan pengurus organisasi kewartawanan lain.
“Bagi para anggota atau pengurus yang ingin mendaftar sebagai bakal calon silakan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai PD/PRT PWI. Berkas bakal calon nanti akan kami kirimkan ke PWI Pusat untuk dicek apakah memenuhi persyaratan. Untuk mendapatkan formulir pendaftaran silakan menghubungi panitia. Pendaftaran calon dibuka dari hari ini (kemarin) hingga H-1 Konferprov digelar,” kata Kiki.
Ditambahkannya, meski cukup banyak jurnalis yang telah mengikuti uji kompetensi, namun tidak otomatis tercatat sebagai anggota PWI.
Dan saat ini, ada sekitar 200 wartawan di Kalsel yang memiliki hak suara di Konferprov. Namun, itu masih dikoordinasikan dengan PWI pusat. Jadi bisa lebih atau kurang,” tuturnya.
Baca Juga :
SIWO PWI Kalsel Memanggil Wartawan Berprestasi Bidang Olahraga
Bagi yang sudah berkompeten bila ingin menjadi anggota PWI harus mendaftar dan mengisi formulir serta persyaratan administrasi lainnya. Sebelum menjadi anggota biasa terlebih dahulu menjadi anggota muda. “Setelah itu baru bisa mengusulkan untuk menjadi anggota biasa yang ditetapkan oleh PWI Pusat,” ujarnya.
Sementara bagi anggota PWI yang telah berakhir masa berlaku kartu anggotanya, maka untuk memperpanjang wajib memenuhi persyaratan telah berkompeten.
“Sesuai aturan dari PWI Pusat, bagi anggota biasa yang ingin memperpanjang keanggotannya, maka wajib memenuhi syarat telah mengikuti UKW dan dinyatakan berkompeten. Bila tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka otomatis keanggotaannya dinyatakan berakhir,” katanya.
Dijelaskannya, untuk mendapatkan kartu anggota biasa menjadi kewenangan dari pengurus PWI Pusat. PWI Kalsel hanya mengurus kelengkapan administrasi yang disyaratkan dari PWI Pusat.
“Untuk proses penerbitan dan percetakan kartu sepenuhnya menjadi kewenangan dari PWI Pusat. Untuk berkas anggota biasa yang memenuhi persyaratan administrasi telah kami kirim ke PWI Pusat. Saat ini panitia masih menunggu kepastian berapa jumlah anggota biasa yang dinyatakan telah memenuhi syarat,” tukas Kiki. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















