MOTORIS WISATA Mitra Binaan Pemko Banjarmasin Dikukuhkan Walikota

- Penulis

Kamis, 23 September 2021 - 00:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengukuhkan motoris wisata mitra binaan Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin yang berlangsung di Rumah Anno Siring Tendean, Rabu (22/09/2021).

Turut hadir, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Muhammad Ikhsan Al-hak dan Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin serta Stakeholder terkait.

Dalam kesempatan tersebut, H Ibnu Sina menuturkan dalam rangka menjelang hari jadi Kota Banjarmasin ke-495 maka, ia resmi mengukuhkan para Motoris Wisata binaan dan sekaligus diberikan Surat Izin Angkutan Sungai serupa SIM bermotor sekaligus Kartu Identitas.

“Baik, hari ini dalam rangka hari jadi kota kita meresmikan atau mengukuhkan motoris klotok wisata kota Banjarmasin. Jadi mereka ini di SK kan oleh walikota Banjarmasin. Mereka juga mendapatkan Surat Izin Angkutan Sungai nah jadi semacam SIM sungai lah, SIM kelotok,” tutur H Ibnu Sina.

Ia memaparkan masa berlaku surat izin angkutan sungai tersebut yakni selama 1 tahun, dan apabila habis masa berlakunya wajib diperpanjang terkait biaya yang dikenakan sangat murah yakni Rp50,000.

Baca Juga :   PENDUDUK Usia Kerja di Kalsel, Agustus 2024 Sebanyak 3,16 Juta

“Kemudian, berlakunya satu tahun, nanti akan diuji lagi kelayakannya oleh Dinas Perhubungan per tahun, dan dipungut biaya 50 ribu untuk surat izin,” papar H Ibnu Sina

Kemudian, H Ibnu Sina berharap setelah new normal dan pulih dari Covid-19 dapat diperkenankan membuka tempat wisata hal ini sesuai dengan peraturan Imendagri dan siap dengan Prokes.

“Kami berharap setelah pernormalan baru, kemudian kita pulih dari Covid-19 ini, termasuk rangkaian hari jadi kota. Kan kita masih diperkenankan untuk membuka tempat wisata baru kemudian juga sesuai INMENDAGRI 44 untuk PPKM level 4 Jawa, Bali. Di luar Jawa-Bali ini masih diperkenankan 25% untuk membuka tempat pariwisata, tapi tetap harus dengan ketat standar prosesnya,” pungkasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca