MODUS “Tempilan” dan “Topengan”, Ratusan Kredit Macet BRI Kuin Alalak

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Rauf, Staf sekaligus Officer Recovery BRI
 saat bersaksi

Abdul Rauf, Staf sekaligus Officer Recovery BRI saat bersaksi

SuarIndonesia – Modus “tempilan” dan “topengan” (tindak pidana korupsi atau kejahatan perbankan, khususnya terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif, dimana kedua modus ini melibatkan manipulasi data nasabah untuk mencairkan kredit secara tidak sah, dimana ratusan terjadi kredit macet BRI Kuin Alalak Banjarmasin.

Setidaknya dari saksi ungkapkan ada 169 Kredit Macet BRI Kuin Alalak. Semua terungkap pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (4/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim, diketuai Irfannoor Hakim SH MH

Semua ada enam saksi dihadirkan, salah satunya Abdul Rauf, staf sekaligus Officer Recovery BRI yang bertugas melakukan pemulihan kredit macet.

Abdul Rauf mengungkapkan awal mula ditemukannya ratusan kredit bermasalah di unit kerja tersebut. Ia menyebut jumlahnya mencapai ratusan rekening bermasalah.“Awalnya saya menemukan 169 kredit macet di BRI Unit Alalak,” ujarnya lagi.

Dari hasil penelusuran, ditemukan dugaan modus “tempilan” dan “topengan”at (KUR) fiktif, penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan pinjaman. Selain itu, terungkap pula adanya dugaan kredit fiktif yang melibatkan oknum mantri.

“Dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman KUR Makro dapat mencapai Rp100 juta. Sementara KUR Mikro bisa mencapai Rp50 juta tanpa agunan,” jelasAbdul Rauf yang mengaku telah bekerja selama 25 tahun di BRI.

Ia juga memaparkan prosedur pengajuan kredit, mulai dari kelengkapan administrasi hingga verifikasi lapangan. Namun dalam perkara ini ditemukan praktik penggunaan calo atau pihak ketiga yang menyiapkan dokumen bagi calon debitur.“Modusnya melalui pihak ketiga yang menyiapkan dokumen untuk peminjam,” katanya.

Dari 169 debitur bermasalah tersebut, hanya empat orang yang tercatat melunasi pinjaman. Selebihnya masuk kategori macet, bahkan sejumlah nama diduga fiktif karena alamat pada KTP tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan lapangan.

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa yakni mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak M. Madiyana Gandawijaya SH, Rabiatul Adawiyah, serta Hairunisa selaku narahubung nasabah. Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit bermasalah tersebut.

Baca Juga :   AMPHURI: Minta MK Hapuskan Ketentuan Umrah Mandiri dalam UU Haji dan Umrah

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tertanggal 4 Agustus 2025, kerugian negara mencapai sekitar Rp4,7 miliar. Rinciannya, M. Madiyana Gandawijaya sebesar Rp2,1 miliar, Hairunisa Rp1,2 miliar, dan Rabiatul Adawiyah Rp1,4 miliar.

Jaksa menyebutkan, kerugian tersebut muncul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit. Perbuatan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Dalam persidangan ini pula, Penasihat Hukum dari terdakwa Madiyana Gandawijaya menyoroti terkait tanggung jawab kepala unit sebagai pimpinan atas dugaan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Rauf menegaskan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa kepala unit. Ia hanya bertugas melakukan penagihan dan pemulihan kredit macet.

Kuasa hukum kembali mempertanyakan mengapa tanggung jawab pengembalian kerugian dibebankan kepada mantri dan pihak ketiga, sementara kepala unit hanya dikenai sanksi administratif.

Saksi menjawab bahwa sepanjang pengetahuannya, tidak ada kewajiban penggantian kerugian yang dibebankan kepada kepala unit. Tindakan yang diambil oleh pihak BRI terhadap pimpinan unit yang bermasalah adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mendengar jawaban tersebut sontak saja suara Penasihat Hukum meninggi. Ia mengingatkan bahwa persoalan ini tentang kerugian keuangan negara yang merupakan ranah pidana.“Kalau terkait kerugian keuangan negara, itu sudah ranah pidana,” ucapnya.

Menarik, saat terdakwa M. Madiyana Gandawijaya menyodorkan pertanyaan tentang adanya isu bahwa terjadi koordinasi antara kepala Unit BRI Kuin Alalak dengan terdakwa rabiatul (narahubung ) untuk mencarikan KTP yang lain unt dokumen pinjaman baru guna menutupi para debitur yang belum bayar, “ia mendengar sekilas mengenai isu tersebut“. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama
TIGA PELAKU Pembantaian Ditangkap di Perbatasan Kalteng-Kaltim
MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:31

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:45

LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja

Berita Terbaru

Massa aksi 21 April tiba di Kantor Gubernur Kaltim. (Foto: detikKalimantan/Riani Rahayu)

Headline

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:21

Kendaraan yang digunakan untuk uji jalan B50 yang terparkir di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50 Lembang, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Antara/Putu I Savitri)

Bisnis

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:37

Ketua Umum Tim SNPMB 2026 Eduart Wolok (kanan) dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (kiri) saat meninjau pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) hari pertama di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa (21/4/2026). (UNJ)

Nasional

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca