MODUS “Tempilan” dan “Topengan”, Ratusan Kredit Macet BRI Kuin Alalak

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Rauf, Staf sekaligus Officer Recovery BRI
 saat bersaksi

Abdul Rauf, Staf sekaligus Officer Recovery BRI saat bersaksi

SuarIndonesia – Modus “tempilan” dan “topengan” (tindak pidana korupsi atau kejahatan perbankan, khususnya terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif, dimana kedua modus ini melibatkan manipulasi data nasabah untuk mencairkan kredit secara tidak sah, dimana ratusan terjadi kredit macet BRI Kuin Alalak Banjarmasin.

Setidaknya dari saksi ungkapkan ada 169 Kredit Macet BRI Kuin Alalak. Semua terungkap pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (4/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim, diketuai Irfannoor Hakim SH MH

Semua ada enam saksi dihadirkan, salah satunya Abdul Rauf, staf sekaligus Officer Recovery BRI yang bertugas melakukan pemulihan kredit macet.

Abdul Rauf mengungkapkan awal mula ditemukannya ratusan kredit bermasalah di unit kerja tersebut. Ia menyebut jumlahnya mencapai ratusan rekening bermasalah.“Awalnya saya menemukan 169 kredit macet di BRI Unit Alalak,” ujarnya lagi.

Dari hasil penelusuran, ditemukan dugaan modus “tempilan” dan “topengan”at (KUR) fiktif, penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan pinjaman. Selain itu, terungkap pula adanya dugaan kredit fiktif yang melibatkan oknum mantri.

“Dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman KUR Makro dapat mencapai Rp100 juta. Sementara KUR Mikro bisa mencapai Rp50 juta tanpa agunan,” jelasAbdul Rauf yang mengaku telah bekerja selama 25 tahun di BRI.

Ia juga memaparkan prosedur pengajuan kredit, mulai dari kelengkapan administrasi hingga verifikasi lapangan. Namun dalam perkara ini ditemukan praktik penggunaan calo atau pihak ketiga yang menyiapkan dokumen bagi calon debitur.“Modusnya melalui pihak ketiga yang menyiapkan dokumen untuk peminjam,” katanya.

Dari 169 debitur bermasalah tersebut, hanya empat orang yang tercatat melunasi pinjaman. Selebihnya masuk kategori macet, bahkan sejumlah nama diduga fiktif karena alamat pada KTP tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan lapangan.

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa yakni mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak M. Madiyana Gandawijaya SH, Rabiatul Adawiyah, serta Hairunisa selaku narahubung nasabah. Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit bermasalah tersebut.

Baca Juga :   RIBUAN Ekor Ayam Mati Gegara Listrik Padam, Peternak Ancam Buang Bangkai ke Kantor PLN

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tertanggal 4 Agustus 2025, kerugian negara mencapai sekitar Rp4,7 miliar. Rinciannya, M. Madiyana Gandawijaya sebesar Rp2,1 miliar, Hairunisa Rp1,2 miliar, dan Rabiatul Adawiyah Rp1,4 miliar.

Jaksa menyebutkan, kerugian tersebut muncul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit. Perbuatan itu diduga berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Dalam persidangan ini pula, Penasihat Hukum dari terdakwa Madiyana Gandawijaya menyoroti terkait tanggung jawab kepala unit sebagai pimpinan atas dugaan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Rauf menegaskan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa kepala unit. Ia hanya bertugas melakukan penagihan dan pemulihan kredit macet.

Kuasa hukum kembali mempertanyakan mengapa tanggung jawab pengembalian kerugian dibebankan kepada mantri dan pihak ketiga, sementara kepala unit hanya dikenai sanksi administratif.

Saksi menjawab bahwa sepanjang pengetahuannya, tidak ada kewajiban penggantian kerugian yang dibebankan kepada kepala unit. Tindakan yang diambil oleh pihak BRI terhadap pimpinan unit yang bermasalah adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mendengar jawaban tersebut sontak saja suara Penasihat Hukum meninggi. Ia mengingatkan bahwa persoalan ini tentang kerugian keuangan negara yang merupakan ranah pidana.“Kalau terkait kerugian keuangan negara, itu sudah ranah pidana,” ucapnya.

Menarik, saat terdakwa M. Madiyana Gandawijaya menyodorkan pertanyaan tentang adanya isu bahwa terjadi koordinasi antara kepala Unit BRI Kuin Alalak dengan terdakwa rabiatul (narahubung ) untuk mencarikan KTP yang lain unt dokumen pinjaman baru guna menutupi para debitur yang belum bayar, “ia mendengar sekilas mengenai isu tersebut“. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SPIRITUALITAS AGUSTUSAN, Semangat Huma Betang dan Masa Depan Gerakan Sosial Dayak
AKSI TAWURAN di Banjarmasin, Polisi Amankan Lima Remaja
SEMANGAT KEMERDEKAAN, Warga Komplek Joko Griya Pemurus Indah Gelar Sepeda Santai Unik
RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah
POLISI Gagalkan Potensi Amukan, Pria Bawa Kayu dan Pecahan Keramik Diamankan
S, TERSANGKA Penyebab 71 Hektare Lahan Terbakar Ditangkap
KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan
BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42

KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30

BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:36

KOBAR Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:09

OKNUM Kasat Polresta Samarinda Diduga ‘Hamili’ Warga, Ditangani Propam Polda Kaltim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:47

PETANI Jagung Kobar Gagal Panen-Rugi Ratusan Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:15

KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:01

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:47

DUKUNGAN Udara dalam Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Kalsel

RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah

Sabtu, 15 Agu 2026 - 17:37

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca