MKD: Anggota DPR Nonaktif Disidang Pekan Depan

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. (ANTARA/HO-Ditlantas Polda Aceh)

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. (ANTARA/HO-Ditlantas Polda Aceh)

SuarIndonesia — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa kasus sejumlah Anggota DPR RI nonaktif yang dinonaktifkan oleh partai politiknya, akan mulai menjalani sidang pada pekan depan.

Pada hari ini, dia mengatakan MKD DPR RI telah menggelar rapat verifikasi terhadap perkara tersebut.

“Minggu depan ya, nanti saya kabarin, tenang saja,” kata Dek Gam di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Menurut dia, MKD DPR RI juga akan menggelar rapat pimpinan terlebih dahulu untuk menentukan jadwal persidangannya. Yang paling penting, kata dia, sidang terkait kasus itu akan terus berlanjut.

“Yang penting lanjut sidangnya, jadwalnya kita atur,” kata dia.

Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi Anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

Sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI Nafa Urbach, Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya.

MKD dinilai tak punya wewenang

Sementara itu, dilansir dari AntaraNews, MKD DPR RI dinilai tidak mempunyai wewenang atau dasar hukum yang kuat untuk memecat atau memberhentikan Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politiknya.

Baca Juga :   DIBENTUK Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen Bintang Wahyu yang menilai bahwa Kewenangan MKD DPR RI terbatas pada kode etik dan kehormatan anggota dan lembaga DPR.

“MKD hanya dapat menangani persoalan pelanggaran kode etik atau tata tertib, dan memberi rekomendasi atau menghasilkan putusan dalam ruang etik, bukan langsung memberhentikan keanggotaan DPR tanpa mengikuti mekanisme undang-undang,” kata Bintang di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Dia mengatakan MKD dibentuk sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, dengan tujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Menurut dia, tugas dan wewenang MKD mencakup pemantauan perilaku dan kehadiran anggota DPR, melakukan penyelidikan/penanganan aduan pelanggaran tata tertib atau kode etik anggota DPR, memberi rekomendasi, memanggil, memeriksa, dan sebagainya.

Hal itu, kata dia, secara tegas diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru
MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh
MENKEU PURBAYA: Sementara, Pertamina Tanggung Selisih BBM Nonsubsidi

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca