Suarindonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan keputusan judicial review, terkait daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
Bahkan Komisi Pemilihan Umum KPU harus menyiapkan opsi dengan mendistribusikan DPTb ke tempat pemungutan suara (TPS) terdekat. Hal itu dilakukan hingga hari pemilihan MK tak kunjung mengeluarkan keputusan. Salah satu dari opsi.
“Memang ada beberapa opsi. Idealnya mamang ketika orang pindah memilih, yang bersangkutan harus membawa surat suaranya,” ucap Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kalsel, Siswandi Reyaan, usai rapat pleno penetapan DPTb di Hotel Aria Barito, Kamis (21/3/2019).
Siswandi mengakui, jika pemindahan surat suara itu memang tergolong berat. Terlebih surat suara cadangan yang tersedia di TPS hanya 2% dari jumlah pemilih di lokasi tersebut tak terlalu bisa membantu.
“Bayangkan 100 orang dari 100 wilayah mungkinkah saling memindah surat suara,” katanya.
Bahkan, untuk Kalsel sendiri dari rekapitulasi hasil pleno KPU Kalsel, ada 20.694 DPTb yang masuk. Sedang DPTb keluar berjumlah 14.533. Artinya, mereka yang masuk terancam tak dapat surat suara, jika MK tak memberikan putusan judicial review hingga hari pencoblosan nanti.
“Makanya harus ada payung hukum untuk proses pencetakan surat suara berbasis TPS DPTb ini,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, jumlah DPTb terbanyak yang masuk diantaranya di Kabupaten Tabalong dengan total 3.349. Kemudian, Tanah Bumbu dengan total 4.032 DPTb.
Dia mencontohkan, untuk Tabalong misalnya. Di wilayah tersebut ada Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak yang memiliki pemukiman, di mana di dalamnya banyak karyawan perusahaan dengan jumlah 1.600 orang.
“Tentu ini tidak bisa dilayani karena jumlah TPS Maburai misalnya hanya 8. Tentu ini tidak bisa dimasukkan ke TPS terdekat maka dimungkinkan untuk DPTb,” jelasnya.
Selain itu, menyusul sudah ditetapkan nya total DPTb masuk tersebut. KPU Kalsel akhirnya juga harus melakukan penambahan TPS berjumlah 24 buah yang tersebar 13 kabupaten/kota.
“Banjarmasin tidak ada penambahan. Karena TPS nya sudah tercukupi. Yang ditambah Tanah Bumbu 10 TPS, Tabalong 12 TPS, Banjarbaru 1 TPS, dan Hulu Sungai Tengah 2 TPS,” demikian ungkap Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kalsel, Siswandi.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















