“MISTERI AMPLOP” ke Anggota Dewan, Massa Desak Polda dan Kejati Kalsel Mengusut

SuarIndonesia – “Misteri amplop” yang dibagi-bagi  ke anggota dewan, terus menjadi sorotan dan didesak massa agar pihak Polda dan Kejati Kalsel menelisik serta mengusutnya.

Ini bermula sebuah video seorang pria membagikan amplop coklat kepada sejumlah aggota DPRD Kabupaten Banjar dalam rapat paripurna dan jadi viral di media sosial sejak (13/4/2022).

Hal ini pula membuat massa LSM Kelompok Masyarakat Pemerhati Infaratuktur Banua Kalimantan Selatan, yang dikomando Bahaudin,bersikap dengan melakukan aksi, Kamis (21/4/2022).

Massa datangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel serta menyerahkan pernyataan soal itu  ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel, yang diterima Kabag Bin Opsnal, AKBP Suprapto SH MH.

Ketua Kelompok Masyarakat Pemerhati Infaratuktur Banua Kalimantan Selatan, Bahaudin mengatakan, semua ini hendaknya bisa diproses jika memang menyalahi.

Ia juga meminta untuk memanggil Ketua DPRD Kabupaten Banjar terkait viralnya adanya dugaan pembagian amplop (dugaan berupa uang).

Disuarakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa peran serta masyarakat sangat di butuhkan untuk ikut serta dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Maka kami merasa perlu untuk menyampaikan dugaan sementara beberapa permasalahan yang ada di Kabupaten Banjar,” ujarnya lagi.

Diantaranya menduga oknum tersebut bukan anggota DPRD Kabupaten Banjar dan bukan Staf Sekretariat.

“Ini sangat mencedrai marwah DPRD Kabupaten Banjar. Kami juga minta Bapak Kapolda melalui Direktur Dit Resmkrimsus untuk menelisik semua Dokumen pengadaan Barang dan Jasa di DPRD Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Diantaranya pengadaan sound System, pembangunan parkir pembangunan kolam ikan, serta pengadaan lainnya.

Diduga berpotensi merugikan keuangan negara dan menduga ada oknum DPRD Kabupaten Banjar yang bermain sarana dan prasarana.

Sisi lain Bahaudi mepertanyakan ke pihak Kejati  perkembangan laporanKMPIB Nomor 10/KMPIB-Kalsel/11/2022 Tanggal 14 Februari 2022 terkait dugaan sejumlah proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Massa juga meminta untuk menelisik paket pekerjaan pada pembangunan Infrastruktur Permukiman Sekumpul Kabupaten Banjar.

Dimana pemenang PT.Cahaya Sriwijaya Abadi dengan harga penawaran Rp 30.583.120.040.00 pada satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Kalsel Tahun 2021.

“Ini diduga pada paket pekerjaan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara,” tambah Bahaudi.

Atas semua itu, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romanu Novalino SH MH, berterimakasih atas partisipasinya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Kalsel.

Namun lanjutnya, yang patut diketahui kenapa banyak laporan yang kadang mental, lantaran terkadang laporan disampikan  tidak memuat unsur dari PP 43 2018.

Salah satu unsur itu adalah misalnya ada data permulaan yang disampaikan ke pihak penegak hukum.

“Terkadang laporan yang kami peroleh tidak memuat tentang itu, hanya bicara tentang penyimpangan.

Kami ada mengalami kesulitan bukan berarti , Kita tidak bisa cari, tapi kami mengacu kepada perundang-undangan.

Kalau kita memperoleh satu laporan dari masyarakat harusnya kita memperoleh satu data awal,” jelasnya

Kemudian katanya, terkait laporan yang kedua viralnya bagi-bagi amplop di DPRD Banjar.

“Ini sudah jadi perhatian, cuman kami ada sedikit mempertanyakan sebelumnya itu ada juga berita yang bukan menganulir tapi semacam menjawab apa isi amplop tersebut.

Tapi memang itu salah satu dari anggota dewan di Kabupaten Banjar. Jadi kalau tidak salah itu dokumen yang di bagikan menurut yang bersangkutan.

Meski demikian kami akan berkordinasi kepada pihak Kejari Banjar tentang permasalahan ini apakah perlu dilakukan pemanggilan atau tidak. (ZI)

 1,488 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!