SuarIndonesia – Penerimaan dari hasil retribusi tak lain hanya untuk lebih meningkatkan fasilitas kenyamanan dalam pelayanan, oleh karenanya tarif harus sesuai dan termasuk dalam peraturan daerah.
“Mengenai penarikan tarif retribusi harus sesuai dan di atur dalam perda. Bahkan, satu itemnya sudah ada penetapan harga, jadi dengan adanya aturan ini tidak seenaknya mengenakan tarif.” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi,.
Itu disampaikan pada saat sosper Perda Nomor 8 Tahun 2020 perubahan keempat atas Perubahan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. di Desa Stagen, Kabupaten Kotabaru, Senin (21/11/2022) malam.
Menurut Paman Yani sapaan akrabnya, tarif bersandar dan bermalamnya kapal yang berlaku di Pelabuhan Perikanan Kotabaru telah diatur berdasarkan Perda,
Adanya aturan yang disahkan tersebut. Lanjutnya sebagai wujud nyata transparansi kepada masyarakat yang fungsinya jelas untuk memberikan pelayanan terbaik.
Tak hanya kenyamanan melainkan juga menunjang kesejahteraan di sektor perikanan.
” Sebagai wakil rakyat, tugas kita dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Karena Perda tersebut penting untuk disampaikan,” Katanya
Dirinya berharap, masyarakat yang mengikuti sosper dapat memahami secara benar serta mampu mencerna setiap poin dan pasal yang tertuang di dalam aturan tersebut.
“Tentunya harus diketahui oleh masyarakat. Ketika menarik retribusi yang ditarik dari rakyat itu harus sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
Ini penting dipahami, karena aturannya sudah melalui proses cukup panjang di DPRD hingga disetujui Mendagri sampai Perda ini pun dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Kepala Pelabuhan Perikanan Kotabaru, Syahliani, mengungkapkan, adanya payung hukum ini tentu penyelenggaraan pelayanan termasuk diberlakukannya penarikan retribusi diharapkan berjalan baik, aman dan lancar. Karena telah bekerja sesuai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Dengan adanya Perda ini tentu yang diharapkan adalah kontribusinya berupa PAD untuk peningkatan fasiltas serta pembangunan di daerah khususnya di Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya.
Diungkapkannya, permasalahan yang hingga kini belum mencapai titik temu atau kesepakatan antara Pemprov Kalsel dan Pemkab Kotabaru adalah penyerahan seluruh aset pelabuhan.
Bahkan terbilang alot, sehingga, optimalisasi penerimaan kas daerah hanya terfokus dilingkup dermaga saja.
“Contohnya saja seperti pabrik es (cold storage) dan lahan-lahan lainnya yang bisa dimanfaatkan. Nah, apabila diserahkan penuh maka PAD yang dihasilkan juga optimal,” tutupnya. (*/HM)
424 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini