MESKI Ada Aturan Jangan Seenaknya Mengenakan Tarif Retribusi

- Penulis

Selasa, 22 November 2022 - 11:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penerimaan dari hasil retribusi tak lain hanya untuk lebih meningkatkan fasilitas kenyamanan dalam pelayanan, oleh karenanya tarif harus sesuai dan termasuk dalam peraturan daerah.

“Mengenai penarikan tarif retribusi harus sesuai dan di atur dalam perda. Bahkan, satu itemnya sudah ada penetapan harga, jadi dengan adanya aturan ini tidak seenaknya mengenakan tarif.” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi,.

Itu disampaikan pada saat sosper Perda Nomor 8 Tahun 2020 perubahan keempat atas Perubahan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. di Desa Stagen, Kabupaten Kotabaru, Senin (21/11/2022) malam.

Menurut Paman Yani sapaan akrabnya, tarif bersandar dan bermalamnya kapal yang berlaku di Pelabuhan Perikanan Kotabaru telah diatur berdasarkan Perda,

Adanya aturan yang disahkan tersebut. Lanjutnya sebagai wujud nyata transparansi kepada masyarakat yang fungsinya jelas untuk memberikan pelayanan terbaik.

Tak hanya kenyamanan melainkan juga menunjang kesejahteraan di sektor perikanan.

” Sebagai wakil rakyat, tugas kita dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Karena Perda tersebut penting untuk disampaikan,” Katanya

Dirinya berharap, masyarakat yang mengikuti sosper dapat memahami secara benar serta mampu mencerna setiap poin dan pasal yang tertuang di dalam aturan tersebut.

Baca Juga :   KEMENAG KALSEL Kirim Kontingen ke Kemah Pramuka Madrasah Nasional 2024

“Tentunya harus diketahui oleh masyarakat. Ketika menarik retribusi yang ditarik dari rakyat itu harus sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda).

Ini penting dipahami, karena aturannya sudah melalui proses cukup panjang di DPRD hingga disetujui Mendagri sampai Perda ini pun dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kepala Pelabuhan Perikanan Kotabaru, Syahliani, mengungkapkan, adanya payung hukum ini tentu penyelenggaraan pelayanan termasuk diberlakukannya penarikan retribusi diharapkan berjalan baik, aman dan lancar. Karena telah bekerja sesuai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Dengan adanya Perda ini tentu yang diharapkan adalah kontribusinya berupa PAD untuk peningkatan fasiltas serta pembangunan di daerah khususnya di Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya.

Diungkapkannya, permasalahan yang hingga kini belum mencapai titik temu atau kesepakatan antara Pemprov Kalsel dan Pemkab Kotabaru adalah penyerahan seluruh aset pelabuhan.

Bahkan terbilang alot, sehingga, optimalisasi penerimaan kas daerah hanya terfokus dilingkup dermaga saja.

“Contohnya saja seperti pabrik es (cold storage) dan lahan-lahan lainnya yang bisa dimanfaatkan. Nah, apabila diserahkan penuh maka PAD yang dihasilkan juga optimal,” tutupnya. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru
KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik
LAKALANTAS MAUT di Traffic Light Sultan Adam, Renggut Nyawa Seorang Ibu Dibonceng Anaknya

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca