SuarIndonesia.com – Sekretaris DPD Partai Golkar H. Supian HK mengatakan secara tegas menyatakan kader yang terjerat kasus pidana akan segera diberhentikan.
Dirinya juga mengatakan, mengacu aturan internal partai, kader yang menjadi tersangka pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara bisa dipecat.
DPD Golkar Provinsi Kalsel memberhentikan Syarifah Santiyansyah alias Andi Neni dari posisi Ketua DPC Golkar Kabupaten Tanah Bumbu.
Pencopotan itu menyusul hasil putusan banding kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang menjerat Andi Neni.
“Sikap yang diambil ini untuk menyelamatkan Partai terlebih Pemilu 2024 sudah semakin dekat,” ucap Supian HK didampingi Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kalsel Bidang Pemenangan Pemilu, Puar Junaidi, dihadapan media, Rabu (7/6/2023)
Terkait dalam kasus ini, Ketua Andi Neni diancam pidana enam tahun.
Namun, Golkar masih memberikan kesempatan kepada Neni untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
“Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru pada 22 Desember 2022, memvonis Neni bersalah dan disanksi penjara dua bulan.
Tidak terima, pengusaha SPBN di Kabupaten Kotabaru itu lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin,” ucapnya
Hasilnya keluar pada 7 Februari 2023: menguatkan putusan PN Kotabaru.
Andi Neni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Namun, masih ada satu kesempatan lagi di tingkat kasasi, tapi kata Puar Junaidi menambahkan, partai akhirnya mengambil keputusan.
“Proses pemilu sudah dekat, sementara yang bersangkutan posisinya adalah ketua DPC,” ujarnya didampingi Bendahara dan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Partai Golkar Kalsel masing-masing H Basuni dan Troy Satria.
Sementara menunggu Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub), DPD Golkar Kalsel telah menunjuk Muhammad Yani Helmi sebagai Plt Ketua DPC Golkar Tanah Bumbu untuk mengantar dan menggelar musyawarah tersebut.
“Semua kader berpeluang untuk mencalonkan diri sebagai ketua DPC Golkar Tanah Bumbu dalam Musdalub asalkan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam AD-ART,” terangnya (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















