MENKES Minta Jarak Antar Pekerja Minimal 1 Meter Saat Bekerja pada PSBB

- Penulis

Senin, 25 Mei 2020 - 08:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.(CNN Indonesia/Andry Novelino)

SuarIndonesia – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto meminta agar perusahaan yang mulai mempekerjakan karyawan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung untuk mengatur jarak antar pekerja minimal 1 meter.

Aturan ini berlaku untuk pengaturan meja kerja dan pengaturan kursi saat di kantin. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, aturan ini memberikan panduan bekerja di kantor dan industri untuk mencegah penularan virus corona pada situasi normal baru (new normal) pandemi Covid-19.

“Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja – 11 – kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll),” demikian tertulis dalam salinan Keputusan Menkes tersebut yang diterima CNNIndonesia, Minggu (24/5).

Selain itu, Kemenkes pun meminta agar pekerja shift yang bekerja malam hingga pagi hari ditiadakan. Jika tidak memungkinkan, maka opsi lain adalah mengatur pekerja shift tiga bagi mereka yang berusia kurang dari 50 tahun.

Perusahaan juga diminta untuk menjaga kebersihan dan sanitasi lingkungan kerja dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai. Disarankan pembersihan dilakukan setiap 4 jam sekali.

Baca Juga :   PENERIMA Manfaat dari Program Polda Kalsel Ungkap Rasa Syukur

Hal-hal yang harus dijaga kebersihannya terutama pada area yang sering dipegang oleh karyawan seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

Perusahaan juga diminta untuk menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

Perusahaan juga disarankan untuk menyediakan sarana cuci tangan lebih banyak menggunakan sabun dan air mengalir.

Penyediaan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen juga disarankan di tempat-tempat yang diperlukan, seperti pintu masuk, ruang rapat, pintu lift, dll.

Perusahaan juga harus mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Selain itu, jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

Selain itu, di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun. Disarankan juga agar pekerja melakukan Self Assessment Risiko Covid-19 sebelum masuk kerja. Hal ini dilakukan untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.(CNNIndonesia/RA)

Berita Terkait

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’
BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta
OIKN: Sejumlah Institusi Pendidikan akan Groundbreaking di IKN
2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi
PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 April 2024 - 00:13 WITA

JOKOWI ke Prabowo-Gibran: ‘Persiapkan Realisasi Janji Kampanye’

Kamis, 25 April 2024 - 00:07 WITA

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Rabu, 24 April 2024 - 23:57 WITA

2.086 HA Lahan IKN Masih Bermasalah! AHY Lapor ke Jokowi

Rabu, 24 April 2024 - 23:45 WITA

PERAS TAHANAN di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai!

Rabu, 24 April 2024 - 22:16 WITA

MENGARAH Gerbang Logistik Kalimantan Pembangunan Kalsel 2025

Berita Terbaru

Headline

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:47 WITA

Kalsel

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:36 WITA

Seekor badak Jawa tewas ditembak oleh seorang pemburu Sunendi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten. Cula badak kemudian dijual Rp280 juta ke pembeli di Jakarta. Ilustrasi. [iStock/Tobias Nowlan]

Hukum

BADAK JAWA Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp280 Juta

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:07 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca