MENGERIKAN !! 88 Pasang Bagian Organ Jenazah Dicuri Cara Diiris untuk Ilmu Kebal, Pelaku Tertangkap

- Penulis

Rabu, 13 Juli 2022 - 21:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – mengerikan, selama selama 2 tahun Sayuti (65) beraksi, telah 88 pasang bagian organ jenazah diiris dan diambilnya yakni bagian alis dan kulit kelopak mata

Alasannya untuk ilmu kekebalan tubuh dan pelaku warga Desa Matang Hambawang Benawa Tengah RT 11 Kecamatan Barabai Kabupaten HST (Hulu Sungai Tengah) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini ditangkap jajaran Polres HST

Ulahnya terbongkar setelah beraksi terhadap jenazah Sayuti (65). Itu terbongkar setelah bagian organ dari jenazah nenek Sandriah (80), diambilnya.

Modusnya pelaku berpura melayat, namun bagian organ dari jenazah yakni kulit kelopak mata dan alis diabilnya dengan cara diiris.

Kapolres, AKBP Sigit Hariyadi melalui .Kasat Reskrim AKP Antoni Silalahi, Rabu (13/7/2022 membenakan kejadian dan kasusnya digelar.

Ia sebut, kejadian Selasa (12/7) sekitar pukul 09.00 WITA. Pada saat itu pelaku ketahuan mengiris bagian alis dan kelopak mata terhadap jenazah.

Menurut keterangan Misrah (48), anak korban yang beduka, bahwa tersangka Sayuti, warga sekitar ada mendatangi rumahnya sebagai tamu untuk membacakan doa.

Namun diluar dugaan tersangka pada saat orang lain lengah melakukan hal tak terpuji.

Pelaku kepergok Misrah, namun tidak berani berteriak dan setelah pelaku meninggalkan rumah baru ribut.

Baca Juga :   STATUS TERSANGKA Gubernur Kalsel Paman Birin, Gugur ! Menang Praperadilan Lawan KPK

Kalau almarhumah ibunya kehilangan alis dan kelopak mata akibat diiris Sayuti.

Kemudian keluarga melaporkan ke Kepala Desa dan dibantu masyarakat serta petugas mendatangi rumah pelaku.

Setelah diamankan, Polisi juga temukan sekantong plastik kulit dari alis dan kelopak mata dari korban lainnya yang sebelumnya dilakukan pelaku di beberapa tempat.

“Anggota menuju TKP menindaklanjuti hal tersebut dan benar jenazah tersebut sudah kehilangan bagian organ di tubuhnya,” tambah Kasat Reskrim.

Pelaku mengiris saat situasi sepi dan di hadapan Polisi, mengaku semua dilakukan untuk ilmu kekebalan tubuh.

Dan sebelumnya juga dilakukan hal yang sama dengan banyaknya barang bukti ditemukan di rumah pelaku.

“Pelaku melakukan selama 2 tahun dan ada 88 pasang alis dan kulit kelopak mata yang ditemukan dalam kantongan,” jelas Kasat.

Berarti lanjutnya, ada sebanyak 44 jenazah yang pernah dilakukan oleh pelaku. Kini pelaku diancam pasal 363 subsider 362 KUAP atas pencurian organ manusia dengan ancaman 7 tahun penjara.(*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
IIMU RETRET AKMIL, Supian HK : Siap Terapkan di Kalsel !
LAKA LIBATKAN Dua Emak-emak di Banjarmasin, Respon Cepat 110 Polri Permasalahan Berakhir Damai
BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji
PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan
PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca