SuarIndonesia.com – Setelah rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, mengejutkan, karena hakim memvonis bebas dua terdakwa Muhamad Anshor dan Akhmad Yaniatas atas perkara Gedung Samsat Amuntai.
Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, MH didampingi anggota A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH.
Pada persidangaan, Rabu (31/5/2023), Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa dinilai tidak bersalah melawan hukum sebagaimana apa yang telah didakwakan oleh JPU Kejari Negeri Amuntai.
Pada pembacaan putusan turut hadir kedua belah pihak yaitu JPU dan para penasihat hukum terdakwa tersebut.
Sementara Kuasa Hukum H Sabri Noor Herman SH MH mengucapkan rasa syukur atas putusan bebas yang dijatuhkan terhadap kliennya.
” Putusan majelis hakim sangat objektif, karena memang terungkap dalam fakta persidangan kliennya dinilai tidak bersalah dan melawan hukum, ” katanya lagi pada wartawan.
langkah selajutnya sesegera mungkin menjemput kliennya dari Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan amar putusan yang dibacakan.
Sebekummnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Fadly Arby, menolak semua materi pembelaan terdakwa Muhammad Anshor perkara Gedung Samsat Amuntai di kabupaten Hulu Sungau Utara, yang disampaikan tim pembelanya.
Ini pada persidangan pada Senin (22/5/2023), dimana pembelaan sekaligus oleh Majelis Hakim dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak dirangkai replik atau jabwaban dari JPU. Selanjutnya penuntut umum menyampaikan tetap pada tuntutannya.
Sebelumnya penasihat hukum terdakwa Muhammad Anshor, Sabri Noor Herman juga merasa heran klien yang tidak terlibat secara langsung dalam hal pembelian lahan untuk Kantor Samsat Amuntai, harus membayar uang pengganti ratusan juta.
Sementara dalam hal pembelian lahan untuk kantor tersebut dilakakan langsung oleh pembeli dalam hal ini pihak Kantor Samsat Amuntai dengan pemilik lahan, tanpa melibatkan secara langsung kliennya selaku appraisal atau penilai.
“Malahan waktu tim penilai mengusulkan harga ternyata pihak kantor Samsat membeli lebih mahal, usul klien kami Rp480.000/m2.
Sementara pihak samsat membeli dengan pemilik lahan Rp491.000/m2, tanpa melibatkan secara langsung klien kami,” ujar Sabri.
Dengan dasar inilah ia memohon kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, untuk membebaskan klienya dari segala dakwaan.
Seperti diketahui terdakwa diduga melakukan tindakan korupsi, yang pada sidang terdahulu dituntut 5 tahun 6 bulan. Selain itu memyar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa juga dibebani membayar yang pengganti sebesar Rp 465.120.000, setelah dikurangai Rp 100, juta dari uang yang disita.
Bila tidak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama tiga tahun. JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















