MENGEJUTKAN, Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Perkara Gedung Samsat Amuntai

- Penulis

Kamis, 1 Juni 2023 - 11:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga terdakwa yang mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, luapkan rasa syukur dengan saling berpelukan usai terdakwa divonis bebas. Foto Ist

Keluarga terdakwa yang mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, luapkan rasa syukur dengan saling berpelukan usai terdakwa divonis bebas. Foto Ist

SuarIndonesia.com – Setelah rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, mengejutkan, karena hakim memvonis bebas dua terdakwa Muhamad Anshor dan Akhmad Yaniatas atas perkara Gedung Samsat Amuntai.

Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, MH didampingi anggota A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH.

Pada persidangaan, Rabu (31/5/2023), Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa dinilai tidak bersalah melawan hukum sebagaimana apa yang telah didakwakan oleh JPU Kejari Negeri Amuntai.

Pada pembacaan putusan turut hadir kedua belah pihak yaitu JPU dan para penasihat hukum terdakwa tersebut.

Sementara Kuasa Hukum H Sabri Noor Herman SH MH mengucapkan rasa syukur atas putusan bebas yang dijatuhkan terhadap kliennya.

” Putusan majelis hakim sangat objektif, karena memang terungkap dalam fakta persidangan kliennya dinilai tidak bersalah dan melawan hukum, ” katanya lagi pada wartawan.

langkah selajutnya sesegera mungkin menjemput kliennya dari Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan amar putusan yang dibacakan.

Sebekummnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Fadly Arby, menolak semua materi pembelaan terdakwa Muhammad Anshor perkara Gedung Samsat Amuntai di kabupaten Hulu Sungau Utara, yang disampaikan tim pembelanya.

Ini pada persidangan pada Senin (22/5/2023), dimana pembelaan sekaligus oleh Majelis Hakim dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak dirangkai replik atau jabwaban dari JPU. Selanjutnya penuntut umum menyampaikan tetap pada tuntutannya.

Sebelumnya penasihat hukum terdakwa Muhammad Anshor, Sabri Noor Herman juga merasa heran klien yang tidak terlibat secara langsung dalam hal pembelian lahan untuk Kantor Samsat Amuntai, harus membayar uang pengganti ratusan juta.

Baca Juga :   KPU Tetap Gunakan Surat Suara Bergambar 2 Paslon di Pilkada Banjarbaru

Sementara dalam hal pembelian lahan untuk kantor tersebut dilakakan langsung oleh pembeli dalam hal ini pihak Kantor Samsat Amuntai dengan pemilik lahan, tanpa melibatkan secara langsung kliennya selaku appraisal atau penilai.

“Malahan waktu tim penilai mengusulkan harga ternyata pihak kantor Samsat membeli lebih mahal, usul klien kami Rp480.000/m2.

Sementara pihak samsat membeli dengan pemilik lahan Rp491.000/m2, tanpa melibatkan secara langsung klien kami,” ujar Sabri.

Dengan dasar inilah ia memohon kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, untuk membebaskan klienya dari segala dakwaan.

Seperti diketahui terdakwa diduga melakukan tindakan korupsi, yang pada sidang terdahulu dituntut 5 tahun 6 bulan. Selain itu memyar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa juga dibebani membayar yang pengganti sebesar Rp 465.120.000, setelah dikurangai Rp 100, juta dari uang yang disita.

Bila tidak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama tiga tahun. JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI MASSA Tiga Hari Berturut-turut, DPRD Kalsel Janji Senin Mendatang Antar Tuntutan ke DPR RI
DUKUNG HAUL ke-100 Datu Surgi Mufti, Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Seekor Kambing
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:36

KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca