MENDIKDASMEN Mu’ti: Siswa Wajib Ikuti Ekstrakurikuler Kepanduan

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melakukan tanya jawab dengan media usai membuka peringatan Hari Anak Nasional di SD Islam Ruhama Labs School of Uhamka Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten pada Rabu (23/7/2025). (ANTARA/Hana Kinarina)

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melakukan tanya jawab dengan media usai membuka peringatan Hari Anak Nasional di SD Islam Ruhama Labs School of Uhamka Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten pada Rabu (23/7/2025). (ANTARA/Hana Kinarina)

SuarIndonesia — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan siswa nantinya wajib untuk mengikuti ekstrakurikuler Pramuka atau kepanduan lainnya usai terbitnya Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025.

Ia menjelaskan kewajiban mengadakan kembali ekstrakurikuler kepanduan bukan hanya bagi sekolah, namun juga bagi para siswa untuk wajib mengikuti nantinya.

“Pramuka dan kepanduan itu merupakan ekstrakurikuler wajib ini yang memang sudah kami tetapkan di dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Ya, dua-duanya wajib, wajib bagi siswa mengikuti, wajib bagi sekolah menyediakan,” kata Mendikdasmen Mu’ti usai membuka peringatan Hari Anak Nasional di SD Islam Ruhama Labs School of Uhamka Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten pada Rabu (23/7/2025).

Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan sekolah wajib menyediakan ekstrakurikuler kepanduan, yang tidak harus Pramuka sebagai bagian dari penerapan pembelajaran mendalam atau deep learning.

Deep learning, lanjutnya, memungkinkan sekolah untuk memperkuat pembelajaran tidak hanya lewat penyampaian materi atau konten pembelajaran, namun juga pemberian pengalaman-pengalaman yang mendukung penguatan karakter, seperti ekstrakurikuler kepanduan.

“Hidden kurikulum dimana kita memperkuat pembelajaran itu tidak sekadar penyampaian materi atau konten tetapi juga pemberian pengalaman-pengalaman dan juga penciptaan lingkungan yang mendukung penguatan karakter dan kegiatan-kegiatan pembelajaran,” kata Mendikdasmen Mu’ti, dilansir dari ANTARANews.

Sebagai informasi, naskah Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025 telah menjelaskan jenis-jenis ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan oleh pihak sekolah, di antaranya sebagai berikut:

  1. Krida, seperti: Kepramukaan atau kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya
  2. Karya ilmiah, seperti: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya

  3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, seperti: Pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya

  4. Keagamaan, seperti: Pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab. (*/ut)

Baca Juga :   FESTIVAL LITERASI Bantu Anak jadi Kreatif dan Berkarakter

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca