MENAHAN TANGIS Mantan Bupati HST Abdul Latif Sampaikan Eksepsi, Begini Tanggapan JPU dan Tim Pembela

- Penulis

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dengan menahan tangis Abdul Latif, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) periode 2016-2021, ketika membacakan eksepsi atas pribadinya sendiri.

Ini setelah JPU KPK yang di komandoi Ikhsan Fernandi menyampaikan dakwaan atas dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan melakukan gratifikasi.

Hal tersebut disampaikan terdakwa Abdul Latif pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

Sidang yang dilakukan secara virtual, Rabu (18/1/2023), terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakat Suka Miskin Bandung.

Terdakwa sendiri di dampingi oleh pengacara OC Kaligis yang berada langsung di lembaga tersebut.

Dalam pendampingi perkara ini terdapat 14 orang pengacara seluruhnya.

Menurut dakwaan, terdakwa dalam melakukan gratifasi tersebut selama menjabat bupati HST, telah mengumpulkan rupiah sebesar Rp 41,5 M Lebih.

Tim Pengacara terdakwa di Banjarmasin

Dalam melakukan gartifikasi menurtut JPU yang disetor melakukan dinas dina yang ada, sedangkan setoran dari pengusaha di atus oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hulu Sungai Tengah.

Uang yang diperoleh terdakwa menurut dakwaan JPU dipergunakan membeli kendaraan bermotor baik roda dua sampai mobil mewah dan jenis truk.

Selain itu juga terda[at pembelian lahan beserta bangunan yang berada di atasnya di Barabai.

Dalam eksepsi terdakwa menyebutkan selama menjabat sebagai Buotai selama kurang lebih 20 bulan tidak ada merugikan keuangan negara, tidak pernah menjual jabatan maupun menjual perizinan, harus dihukum tiga sprindik yang ilakukan secara di split.

Dibagian lain ia menilai penyitaan harta benda yang dilakukan KPK. Dinilaiunya tidak sesuai dengan perundangan undangan., membabibuta seperti perampok.

JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :   KOBARAN API, Sebuah Bangunan Gedung Futsal Nyaris Membara
Jaksa Penuntut Umum

Dalam dakwaan dipaparkan terdakwa Abdul Latif pada periode Februari 2016 hingga Desember 2017 menerima gratifikasi Rp 41. 553.554.006 di ruang kerjanya Kantor Bupati HST di Barabai.

Menurut JPU, harta kekayaan terdakwa Abdul Latif berupa uang di rekening Bank Mandiri KCP Barabai mencapai Rp 8,2 miliar lebih dan uang lainnya di BTN Batara Cabang Banjarmasin atas nama H Fauzan Rifani segede Rp 2,5 miliar.

Termasuk, pembelian tanah dan bangunan senilai Rp Rp 2.851.350.000 atau Rp 2,8 miliar di Kota Barabai.

Ada pula pembelian mobil mewah sebesar Rp 19,7 miliar lebih untuk Lexus type LC 570, moge BMW, mobil Hummer, Lexus, Toyota Kijang Inova, Cadillac dan lainnya

Sementara pensihat hukum terdakwa dalam nota keberatan atau eksepsi terdakwa Abdul Latif, dinilainya dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas.

“Dakwaan JPU kami anggap kabur atau error’ in persona dan kami menganggap dakwaan JPU cacat hukum,” ungkap OC Kaligis dan rekan.

Seperti diketahui pada sidang di Jakarta terdakwa yang dituduh melakukan korupsi terdakwa Abdul Latif divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.’

Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar dalam proyek pembangunan ruang rawat RSUD Damanhuri Barabai.

Saat menjabat Bupati HST periode 2016-2021, pada medio 2019, justru hukumannya ditambah lagi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.(HD/ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin
RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar
KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare
PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 21:56

PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Jumat, 4 September 2026 - 00:54

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca