SuarIndonesia – Disertai menahan tangis, terdakwa Abdul Wahid, Bupati Kabupaten HSU (Hulu Sungai Utara) nonaktif menyampaikan pembelaan yang intinya minta keringanan hukum.
Disamping menyampaikan maaf kepada masyarakat terutama masyarakat di HSU.
“Saya atas nama pribadi maupun keluarga mengatur maaf kepada masyarakat khusus di HSUa, atas tindakan saya sehingga saya menjalani proses hukum di pengadilan, “kata Wahid.
Iaterjerat OTT KPK di Amuntai beberapa waktu lalu dan dengan mata yang berkaca kaca menahan haru menyampaikan semua itu.
Ini ketika terdakwa dalam nota pembelaan di sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (8/8/2002).
Ia mengharapkan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seringan ringannya kalau memang dirinya bersalah.
Sementara tim penasehat hukum terdakwa Fadli Nasution dan rekan, pada nota pembelaannya setebal 1011 hal menyebutkan pada yang dituntut oleh JPU dalam proses sidang tidak bukti kalau kliennya melanggar pasal yang dituduhkan dan hanya sebagian saja yang bisa dibukti oleh JPU.

Seperti pada pasal 12 a dan 12 B, menurut penasihat hukum terdakwa tidak terbukti sepenuhnya, dicontohkan adanya dana yang dikumpulkan terdakwa sebanyak Rp 31 M lebih berdasarkan proses persidangan sekitar Rp 11 M lebih.
Dan terdapat kelebihan sebanyak Rp19 M lebih. Begitu pula beberapa buah sertifikat hak milik yang dimilik terdakwa sebelum menjabat Bupati kiranya dapat dikembalikan kepada terdakwa.
Diakhir pembelaannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, tim penasihat hukum berkesimpulan bila terdakwa bersalah dapat diberikan hukuman yang seringan ringannya.
Pada kesempatan tersebut JPU sebelumnya yang d tangani Tito Zailani secara tegas menyatakan tetap pada tuntutannya.
Sementara tim penasihat hukum terdakwa menyatakan juga tetap pada nota penbelaannya,
Majelis hakim juga mengumumkan bahwa putusan majelis akan disampaikan pada tanggal 15 Agustus 2022,
Dalam sidang terdahulu terdakwa dituntut penjara selama Sembilan tahun, penjara denda selama setahun dan pidana uang pengganti selama enam tahun.
.
Menurut JPU, terdakwa Abdul Wahid secara sah dan meyakin melanggar pasall 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kedua melanggar pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang JPU mematok pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dalam tuntutan tersebut JPU menuntut terdakwa Abdul Wahid selama Sembilan tahun. Denda Rp 500 juta bila tidak dapat membayar subsidair selama setahun.
Sedangkan uang pengganti sebesar Rp 26 M lebih bila harta bendanya tidak dapat membayar setelah diperhitungankan dengan asset yang disita berupa uang maupun lahan, maka kurungannya akan bertambah selama enam tahun.
Menurut JPU adanya barang bukti berupakan uang kontan yang nilainy dikisaran Rp 4 M lebih baik berupa uang rupiah maupun dolar USA dan Singapore, serta asset berupa tanah dan sarang burung wallet yang nantinya akan diperhitungkan lebih lanjut.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















