MELEPAS PIDANA Tambahan Penjara, Lunasi Uang Pengganti Rp 1,8 Miliar Perkara di Tabalong

- Penulis

Rabu, 5 Juli 2023 - 20:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Melepas pidana tambahan penjara, kemudian dengan pelunasan uang pengganti Rp 1,8 Miliar lebih perkara Korupsi di KONI Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) atasnama tierpidana Ir. HM Hilmi Apdanie, Rabu (5/7/2023).

Ini dilaksanakan di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.

Total uang pengganti dari angsuran pertama sampai dengan angsuran keempat sudah terkumpul seluruhnya Rp1.839.778.109 (satu miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu seratus sembilan rupiah).

Ini dibayarkan terpidana yang diwakili  Nufus. Diketahui itu terkait perkara Tindak Pidana Korupsi KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia)  Kabupaten Tabalong atas dana hibah yang bersumber Pengelolaan Dana Hibah dari APBD Kabupaten Tabalong TA 2017.

Penerimaan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Mohamad Ridosan, SH. MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andi Hamzah Kusumaatmaja, SH.Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1557 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 April 2022 perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Untuk pembayaran uang denda sebesar Rp.100.000.000 telah dibayarkan terlebih dahulu pada Kamis 15 September 2022.

Sedangkan untuk uang pengganti sebesar 1.839.778.109 dibayarkan secara berangsur.

Baca Juga :   SISWA SDN Islam Sabilal Muhtadin Banjarmasin Diedukasi Pembuatan Sasirangan

Rinciannya, pada Kamis 15 September 2022 dibayarkan uang pengganti sebesar Rp200.000.000.

Kemudian dilakukan penyetoran kembali pada Selasa 20 September 2022 sebesar Rp150.000.000.

Pembayaran ketiga dilaksanakan pada Kamis 7 Juni 2023 sebesar Rp650.000.000.

Dan terakhir dilakukan pada Selasa 4 Juli 2023 sebesar Rp839.778.109. Hingga semuanya uang penggantiRp1.839.778.109.

Selanjutnya uang tersebut telah diserahkan ke bendahara Kejari Tabalong, disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Kalsel Unit Tabalong.

“Dengan dibayarkannya uang pengganti sebesar itu, maka terpidana Ir. HM Hilmi Apdanie tidak perlu menjalani pidana tambahan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Kajari dan Plh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Roy Arland SH MH dan Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Amanda Adelina, SH.

Disebut, sebelumnya Kejari Tabalong telah melakukan sita eksekusi aset terpidana pada Kamis 25 Mei 2023 guna melengkapi pemabayaran uang pengganti.

Setelah membayarkan uang pengganti kemudian Kejari melakukan pengembalian aset kepada terpidana. (*ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca