Suarindonesia – Kawasan Tambang Intan di Desa Pumpung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru diwacanakan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Masih ada kendala yang dihadapi jika ingin mengubah menjadi WPR.
Kendala tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pada RTRW Kota Banjarbaru tak ada wilayah pertambangan. Atas dasar hal tersebut, jika ingin menjadi Pumpung sebagai WPR maka Kota Banjarbaru harus mengubah perda terlebih dahulu.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kalsel, A. Gunawan Harjito menyebut penangan tambang Pumpung menjadi dilematis.
Atas dasar hal tersebut, ujarnya, maka semua pihak perlu duduk bersama untuk membuat perumusahan paling tepat.
Dikatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penataan ataupun pembinaan selama tambang tersebut belum berizin.
Untuk mendapatkan izin, lanjut Gunawan, maka diperlukan dasar ketentuan yang sesuai perundang-undangan.
“Kami tidak bisa memberikan izin selama RTRW Pemko Banjarbaru tak diubah, ubah dulu RTRW nya maka kami bisa masuk.
Baik itu melakukan pembinaan ataupun pengawasan,” kata Gunawan, baru-baru tadi.
Menurutnya, jika pertambangan sudah berizin maka ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.
Ketentuan itu juga berkaitan dengan standar operasi untuk kemananan dan keselamatan.
“Kalau kami turun membina sama aja kami melegalkan kegiatan yang belum legal.
Kalau itu sudah berizin ada syarat tertentu yang kami atur untuk keamanan dan keselamatan, misal pake mesin penyemprot air atau ukuran kapasitas maksimal, jadi tidak sembarangan.
Ke dalam maksimal hanya 15 meter tidak boleh lebih,” bebernya.
Disinggung bagaimana jika kawasan tersebut dijadikan WPR?. Gunawan menyebut tetap saja dasar acuan yaitu Perda RTRW harus diubah.
Pihaknya akan mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berdasarkan acuan dasar RTRW.
“Kalau perda RTRW sudah diubah nanti kami usulkan ke Kementerian ESDM untuk dijadikan WPR, kementerian nanti yang menetapkan.
Karena WPR maka yang melaksanakan usaha warga setempat bukan korporasi.
Saat ini WPR di Kalsel berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 3670 K/30/MEM/2017 tahun 2017 titiknya tersebar di Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Tapin,” terangnya.(RW)