SuarIndonesia – Pemprov Kalsel masih menunggu petunjuk teknis pemerintah pusat terkait pelonggaran syarat terbang. Sesuai edaran yang baru syarat terbang tidak lagi wajib menunjukkan hasil tes antigen dan PCR bagi yang sudah divaksin dosis 2 dan atau booster.
“Yang dimaksud vaksin lengkap apakah dosis 2 atau dosis 3, itu yang masih kami tunggu. Biasanya ada juknisnya, itu yang masih kami tunggu,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel, Diauddin.
Di sisi lain, terkait pelonggaran masker menurut Diauddin jika berada di ruang terbuka dengan jumlah kerumunan besar tetap diwajibkan penggunaan masker. “Alhamdulillah secara perlahan pemerintah kita mulai menormalkan keadaan,” ujarnya, Rabu (18/5/2022).
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo, mengemukakan keputusan lepas masker di ruang terbuka diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.
Jokowi sekaligus menekankan masyarakat yang masuk kategori rentan dan lanjut usia dan memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam atau luar ruangan.
Selain pelonggaran penggunaan kewajiban masker, Jokowi juga menegaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tak perlu lagi untuk tes swab PCR atau antigen.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















