SuarIndonesia -Masih minim Parpol (Partai Politik)Â yang daftarkan caleg di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Banjarmasin.
Hingga memasuki hari ke 11, jumlah partai politik yang mendaftarkan calon legislatifnya masih sedikit.
Sampai hari ke 11 sejak dibuka waktu pendaftaran tanggal 1 Mei 2022 lalu, baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang telah mendaftarkan.
“Sementara, Partai Nasdem mengkonfirmasi untuk mendaftarkan diri sorenya,” kata Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah, Kamis (11/5/2023).
tetapi hingga pukul 15.01 wita, Partai Nasdem Kota Banjarmasin memberikan pemberitahuan batal mendaftarkan caleg dan meminta mundur ke lain hari.
Rahmiyati Wahdah mengatakan dari 18 Partai Politik yang berhak ikut dalam Pemilu 2024, baru 2 partai yang telah mendaftarkan.
Yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Sementara, yang telah mengkonfirmasi pendaftaran caleg baru 11 parpol.
Diantaranya Partai Gerindra, Demokrat, Gelora, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Ummat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional.
“Sisanya 7 partai politik belum memberikan konfirmasi kapan untuk menyerahkan berkas pendaftaran,” tambah Rahmiyati Wahdah.
Ia mengingatkan untuk mematuhi batas waktu yang tersisa sekitar 3 hari lagi.
Pendaftaran caleg pada pemilu 2024 ini memang agak berbeda dibandingkan pemilu tahun 2019.
Sebelum mendaftarkan dan menyerahkan berkas pendaftaran, maka partai politik wajib mendaftarkan ke sistem pencalonan atau Silon KPU.
“Setelah selesai mengupload berkas ke Silon, baru partai menyerahkan berkas secara fisik ke KPU,'” jelas Rahmiyati Wahdah.
KPU telah melakukan komunikasi intensif dengan nara hubung pada masing-masing parpol untuk membantu pendaftaran caleg.
Selain itu, telah melakukan pembicaraan dengan pihak rumah sakit, kepolisian dan pengadilan negeri terkait kemudahan dalam memenuhi persyaratan calon legislatif.
Konsultasi narahubung dengan KPU dinilainya sangat penting agar dapat dicari penyelesaian dan membantu menyingkirkan persoalan dalam pendaftaran caleg.
Partai politik yang tidak mendaftarkan calon legislatif untuk DPRD Kota Banjarmasin bakal tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
“Mereka saja tidak menyerahkan daftar calegnya, kami KPU mau memverifikasi apa tutup,” Rahmiyati Wahdah.
Sementara, Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Taufiqurrahman memperkirakan partai politik mendaftarkan calegnya pada hari sabtu atau minggu mendatang.
Partai lebih memilih untuk mendaftarkan pada hari-hari terakhir dikarenakan syarat pendaftaran caleg dapat dipenuhi jelang penutupan pendaftaran pada 14 Mei 2023. (*/SU)
5,430 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini