MANTAN RM BRI Kotabaru Perkara Kredit Fiktif 9,2 M Divonis 7 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – – M Dika Irawan, mantan Relationship Manager (RM) Bank BRI Kutabsru di Kotabaru divonis tujuh tahun penjara.

Dalam perkara sama, terdakwa Selvie Metty, merupakan pihak eksternal berperan sebagai makelar divonis lebih berat.

Yakni pidana penjara delapan tahun dalam peridangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Diketuai Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro, SH. MH, Rabu (1/10/2025).

“Terdakwa juga dipidana denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 415.500.000 subsider 2 tahun 10 bulan,” ucap Majelis Hakim membacakan putusan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara terdakwa Selvie Metty, pihak eksternal berperan sebagai makelar dalam kasus ini divonis delapan tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 2.163.490.260 subsider tiga tahun.

Atas putusan itu, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya Rahadian Noor menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu oleh majelis hakim selama satu minggu setelah putusan dibacakan untuk mengambil sikap.

Begitu juga tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, kemudian sidang ditutup majelis hakim.

“Saat pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Selvie Metty, memerintahkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk berikutnya dilakukan proses hukum kepada para pihak yang ikut bertanggung jawab,” sambung penasihat hukum Rahadian Noor, pada awak media.

Apakah nanti di internal ataupun pihak eksternal para debitur 28 orang, itu lanjutnya,menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memprosesnya.

Diketahui, putusan Majelis Hakim,lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mochamad Rafi Eka Putra.

Oleh JPU, terdakwa Dika dituntut 8 tahun dan 6 bulan pidana penjara atas kredit fiktif dengan total uang yang dicairkan Rp 9,2 miliar.

Baca Juga :   KAPOLDA Kawal Penanganan Karhutla di Kotim

Selain pidana penjara, terdakwa juga denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Kemudian, JPU juga menuntut membayar uang pengganti Rp415.500.000, dan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Apabila uang pengganti tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan kurungan selama empat tahun tiga bulan.

Sedangkan Selvie Metty dituntut lebih berat yakni pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.

Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika uang pengganti tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan kurungan selama empat tahun tiga bulan.

Diketahui, kedua terdakwa melakukan modus kredit topengan atau kredit fiktif dari periode 2021 hingga 2023 di perbankan Kotabaru.

Selain mengajukan kredit atas nama sendiri, Selvie juga menggunakan nama 28 orang debitur lain.

Data usaha, agunan, dan berkas persyaratan dimanipulasi agar kredit bisa dicairkan.

Perbuatan curang itu dimuluskan oleh Dika yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager.

Total dana yang berhasil dicairkan dari kredit fiktif tersebut mencapai Rp 9,2 miliar, dengan nominal bervariasi mulai Rp 150 juta hingga Rp 800 juta per debitur. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla
LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla
ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan
KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla
TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng
PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun
RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus
KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca