MANTAN Pj Sekda Batola Beberkan Persoalan Hukum Menjerat Wabup saat Menjabat

- Penulis

Senin, 8 November 2021 - 21:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Mantan Pj (Pejabat) Sekda Batola, Abdul Manaf, beberkan persoalan hukum hingga sampai menjerat Wabup, H Makmun Kaderi, saat ia masih menjabat.

Pj Sekda Batola, Abdul Manaf dan Kepala UPTD Pasar Induk Handil Bakti, Sri disumpah di bawah kitab suci Alquran dan diperiksa kesaksiannya, Senin (8/11/2021)

Dilaksanakan di Ruang I Pengadilan Tipikor Banjarmasin Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin Kalsel, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi  dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.

Terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang didampingi Tim Penasihat Hukumnya yang dipimpin Abdul Kadir.

Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola) dipimpin Mahardika.

Sejumlah fakta persidangan terungkap dari keterangan kedua saksi yang menjawab sederet pertanyaan dari jaksa, penasihat hukum dan Majelis Hakim.

Dimana persoalan terkait penggunaan ruko milik Pemda Batola termasuk nomor 5, 6 dan 7 yang disebut disewa tebus oleh terdakwa rupanya sudah sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Tahun Anggaran 2008-2009.

Meski demikian, saksi Abdul Manaf yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Sekda Batola sejak Bulan Pebruari Tahun 2019 hingga pensiun pada Bulan Mei Tahun 2021 mengaku tak mengetahui adanya temuan BPK atau persoalan terkait ruko tersebut.

Abdul Manaf bersaksi, selama menjabat sebagai Pj Sekda tak pernah mendapat laporan atau konsultasi dari Kepala Dinas terkait persoalan ruko tersebut.

“Karena selama saya menjabat (persoalan) itu tidak muncul. Saya tidak diberitahu. Saya tahunya baru saat dipanggil Kejaksaan,” beber Abdul Manaf.

Baca Juga :   PERJUANGAN BELUM BERAKHIR Soal Jalan Km 171, DPRD Kalsel Desak Kementerian ESDM

Walau mengetahui bahwa terdakwa memiliki urusan sewa tebus atas ruko-ruko itu, namun dirinya mengira tak ada persoalan karena Kepala SKPD menurutnya tidak mempersoalkan terkait hal itu.

“Saya berpikir kepala SKPD sudah tau tupoksinya masing-masing. Kalau aset-aset lain yang bermasalah yang saya tahu sudah dikerjakan,” jelanya lagi.

Abdul Manaf membantah saat ditanya Majelis Hakim apakah ia merasakan kekhawatiran atau kesungkanan terkait persoalan tersebut karena terdakwa merupakan Mantan Wabup Batola.

Saksi kedua dalam sidang kali ini yaitu Kepala UPTD Pasar Induk Handil Bakti, Sri mengatakan, stafnya rutin melakukan penarikan retribusi termasuk di ruko nomor 5, 6 dan 7 tersebut.

Besarannya yaitu Rp 1.000 per hari dan ditagihkan satu bulan sekali.

Penagihan retribusi kata dia rutin dilakukan sejak Ia menjadi Kepala UPTD pada Bulan Januari Tahun 2021.

Namun Sri mengaku tak mengetahui saat ditanya Majelis Hakim atas nama siapa ruko-ruko aset Pemkab Batola itu disewa.

“Kami hanya mengawasi retribusi dan kebersihan, untuk soal SIM (Surat Izin Menempati) nya itu kewenangan Diskoperindag,” kata Sri.

Pasca memeriksa kesaksian keduanya, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Senin (15/11/2021) mendatang.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa H Makmun Kaderi telah merugikan negara karena menguasai aset milik Pemerintah Kabupaten Batola.

Terdakwa disebut melakukan sewa tebus ruko milik Pemkab di Tahun 2009, namun justru menyewakan kembali aset tersebut ke pihak lain dan mengambil keuntungan dari praktik curang. (ZI)

Berita Terkait

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759
MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak
DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan
INILAH PENGAKUAN KORBAN Dugaan Malapraktik, Kepala Bayi Dibungkus Kain
PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel
POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba
MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca