SuarIndonesia – Mantan Pj (Pejabat) Sekda Batola, Abdul Manaf, beberkan persoalan hukum hingga sampai menjerat Wabup, H Makmun Kaderi, saat ia masih menjabat.
Pj Sekda Batola, Abdul Manaf dan Kepala UPTD Pasar Induk Handil Bakti, Sri disumpah di bawah kitab suci Alquran dan diperiksa kesaksiannya, Senin (8/11/2021)
Dilaksanakan di Ruang I Pengadilan Tipikor Banjarmasin Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin Kalsel, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.
Terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang didampingi Tim Penasihat Hukumnya yang dipimpin Abdul Kadir.
Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola) dipimpin Mahardika.
Sejumlah fakta persidangan terungkap dari keterangan kedua saksi yang menjawab sederet pertanyaan dari jaksa, penasihat hukum dan Majelis Hakim.
Dimana persoalan terkait penggunaan ruko milik Pemda Batola termasuk nomor 5, 6 dan 7 yang disebut disewa tebus oleh terdakwa rupanya sudah sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Tahun Anggaran 2008-2009.
Meski demikian, saksi Abdul Manaf yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Sekda Batola sejak Bulan Pebruari Tahun 2019 hingga pensiun pada Bulan Mei Tahun 2021 mengaku tak mengetahui adanya temuan BPK atau persoalan terkait ruko tersebut.
Abdul Manaf bersaksi, selama menjabat sebagai Pj Sekda tak pernah mendapat laporan atau konsultasi dari Kepala Dinas terkait persoalan ruko tersebut.
“Karena selama saya menjabat (persoalan) itu tidak muncul. Saya tidak diberitahu. Saya tahunya baru saat dipanggil Kejaksaan,” beber Abdul Manaf.
Walau mengetahui bahwa terdakwa memiliki urusan sewa tebus atas ruko-ruko itu, namun dirinya mengira tak ada persoalan karena Kepala SKPD menurutnya tidak mempersoalkan terkait hal itu.
“Saya berpikir kepala SKPD sudah tau tupoksinya masing-masing. Kalau aset-aset lain yang bermasalah yang saya tahu sudah dikerjakan,” jelanya lagi.
Abdul Manaf membantah saat ditanya Majelis Hakim apakah ia merasakan kekhawatiran atau kesungkanan terkait persoalan tersebut karena terdakwa merupakan Mantan Wabup Batola.
Saksi kedua dalam sidang kali ini yaitu Kepala UPTD Pasar Induk Handil Bakti, Sri mengatakan, stafnya rutin melakukan penarikan retribusi termasuk di ruko nomor 5, 6 dan 7 tersebut.
Besarannya yaitu Rp 1.000 per hari dan ditagihkan satu bulan sekali.
Penagihan retribusi kata dia rutin dilakukan sejak Ia menjadi Kepala UPTD pada Bulan Januari Tahun 2021.
Namun Sri mengaku tak mengetahui saat ditanya Majelis Hakim atas nama siapa ruko-ruko aset Pemkab Batola itu disewa.
“Kami hanya mengawasi retribusi dan kebersihan, untuk soal SIM (Surat Izin Menempati) nya itu kewenangan Diskoperindag,” kata Sri.
Pasca memeriksa kesaksian keduanya, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Senin (15/11/2021) mendatang.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa H Makmun Kaderi telah merugikan negara karena menguasai aset milik Pemerintah Kabupaten Batola.
Terdakwa disebut melakukan sewa tebus ruko milik Pemkab di Tahun 2009, namun justru menyewakan kembali aset tersebut ke pihak lain dan mengambil keuntungan dari praktik curang. (ZI)