MANTAN Kases Tandui Diganjar 4 Tahun dan Enam Bulan Penjara

- Penulis

Senin, 24 Oktober 2022 - 20:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa mantan Kepala Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, Nurdiansyah, diganjar empat tahun dan enam bulan penjara.

Tetapi yang bersangkutan bisa menerima putusan majelis hakim pengadilakan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, memvonis terdakwa pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Senin (24/10/2022), dan JPU Tesa Tamara daro Kejaksaan Negeri Tapin masih menyatkan pikir pikir.

Sementara untuk denda majelis menetapkan sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 579 juta lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun.

Majelis sependapat dengan JPU kalau terdakwa secara meyakinan bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001seperti pada dakwaan primair JPU.

Putusan majelis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni dituntut lima tahun dan enam bulan penjara, juga mendenda terdakwa sebesar Rp300 juta subsdiair tiga bulan kurungan.

Disamping itu terdakwa dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 579 lebih, bila dalam waktu 30 hari tidak dapat membayar makan kurungannya bertambah selama tiga tahun.

Seperti diketahui terdakwa diduga dalam membangun sarana olahraga di kampungnya dengan menggunakan dana desa, dikerjakan sendiri akibatnya belum lagi bangunan selesai sudah runtuh.

Baca Juga :   KEMBANGKAN BISNIS, Bangun Banua Kejar Kenaikan PAD Kalsel

Menurut JPU terdakwa dalam membangunan gedung tersebut semua bahan dibeli sendiri oleh terdakwa serta dikerjakan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga, berdasarkan penelitian Politeknik Banjarmasin.

Ternyata campuran semennya tidak strandar yang berakibat runtuhnya bangunan tersebut yang dianggarkan Rp 793 juta lebih.

Akibat keruntuhan tersebut negara di rugikan berdasarkan perhitungan BPKP mencapai Rp 579 juta lebih setelah terdakwa mengembalikan uang sebesarRp 174 juta.

Dalam pelaksanaan pembangunan gedung sarana olahraga tersebut terdakwa tidak melibatkan unsur pejabat dilingkungan desa tersebut.

Terdakwa juga menunjuk tukang sendiri, padahal tukang tersebut tidak memiliki kemampuan dibidang tukang pembangunan gedung.

Selain itu terdakwa juga banyak memak’up anggaran belanja untuk pembangunan gedung.

Akibatnya dari perhitungan audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat kerugian negara kurang lebih Rp 579 juta. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit
BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin
SATU Lagi korban meninggal KM Virgo Transport 8 Ditemukan
DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Jumat, 18 September 2026 - 20:43

258 KABUPATEN/KOTA Sudah Terapkan Perlinsos Digital

Jumat, 18 September 2026 - 20:31

KAPAL Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:56

KESEHATAN Mental Nakes Salah Satu Penentu Keselamatan Pasien

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi garis polisi. (Foto: Getty Images/Ole Schwander)

Hukum

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:50

Foto Ilustrasi, Pesawat di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, (Foto: Prokalteng)

Kalteng

14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:39

Grand Prix Austria 2026 menandai kemenangan perdana bagi Pedro Acosta (Red Bull KTM Factory Racing). Membayar lunas blunder yang dilakukannya saat balapan Sprint, sang pembalap bernomor #37 berperforma mengesankan untuk mengklaim podium tertinggi MotoGP. Ia mengalahkan duet Aprilia Racing, Jorge Martin dan Marco Bezzecchi. (Foto: MotoGP.com)

Internasional

RACE MotoGP Austria 2026: Kemenangan Perdana Pedro Acosta!

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca