MANTAN Kases Tandui Diganjar 4 Tahun dan Enam Bulan Penjara

- Penulis

Senin, 24 Oktober 2022 - 20:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa mantan Kepala Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, Nurdiansyah, diganjar empat tahun dan enam bulan penjara.

Tetapi yang bersangkutan bisa menerima putusan majelis hakim pengadilakan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, memvonis terdakwa pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Senin (24/10/2022), dan JPU Tesa Tamara daro Kejaksaan Negeri Tapin masih menyatkan pikir pikir.

Sementara untuk denda majelis menetapkan sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 579 juta lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun.

Majelis sependapat dengan JPU kalau terdakwa secara meyakinan bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001seperti pada dakwaan primair JPU.

Putusan majelis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni dituntut lima tahun dan enam bulan penjara, juga mendenda terdakwa sebesar Rp300 juta subsdiair tiga bulan kurungan.

Disamping itu terdakwa dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 579 lebih, bila dalam waktu 30 hari tidak dapat membayar makan kurungannya bertambah selama tiga tahun.

Baca Juga :   MEMENUHI Tenaga Profesional Berbagai Bidang, Dibuka Rekrutmen Bakomsus Polri TA.2025

Seperti diketahui terdakwa diduga dalam membangun sarana olahraga di kampungnya dengan menggunakan dana desa, dikerjakan sendiri akibatnya belum lagi bangunan selesai sudah runtuh.

Menurut JPU terdakwa dalam membangunan gedung tersebut semua bahan dibeli sendiri oleh terdakwa serta dikerjakan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga, berdasarkan penelitian Politeknik Banjarmasin.

Ternyata campuran semennya tidak strandar yang berakibat runtuhnya bangunan tersebut yang dianggarkan Rp 793 juta lebih.

Akibat keruntuhan tersebut negara di rugikan berdasarkan perhitungan BPKP mencapai Rp 579 juta lebih setelah terdakwa mengembalikan uang sebesarRp 174 juta.

Dalam pelaksanaan pembangunan gedung sarana olahraga tersebut terdakwa tidak melibatkan unsur pejabat dilingkungan desa tersebut.

Terdakwa juga menunjuk tukang sendiri, padahal tukang tersebut tidak memiliki kemampuan dibidang tukang pembangunan gedung.

Selain itu terdakwa juga banyak memak’up anggaran belanja untuk pembangunan gedung.

Akibatnya dari perhitungan audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat kerugian negara kurang lebih Rp 579 juta. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:30

MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Senin, 20 April 2026 - 16:16

KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan

Senin, 20 April 2026 - 15:56

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca